BAB I
PENDAHULUAN
Bab 1 peneliti
menjelaskan tentang pendahuluan. Meliputi latar belakang masalah yang
didalamnya menjelaskan tentang pengertian mahar secara global, dan juga disebutkan
ayat alquran tentang pengertian mahar dalam surat an-Nisa’ ayat 4. Selain itu
terdapat hadis roslullah mengenai mahar boleh berupa apa saja yang penting
mempunyai makna atau memunyai nilai tukarnya meskipun itu kecil. Hadis tersebut
dikeluarkan oleh abu dawud dan disahkan oleh hakim.
Dalam bab ini
peneliti menjelaskan mengenai fenomena meningkatnya kehamilan diluar nikah
akibat penetapan belis atau mahar terlalu tinggi di kota ende NTT. Belis adalah
nama lain dari mahar yang biasa digunakan oleh masyarakat Ende NTT. Namun belis diberlakukan sangat tinggi atau
mahal yang menyebabkan pemuda di kota ende tersebut keberatan dengan besarnya
belis, sedangkan di kota ende tersebut diterapkan slogan bahwasanya tidak ada
pernikahan tanpa belis. Dan belis yang mereka terapkan itu terlalu tinggi, hal
ini yang menyebabkan banyaknya kejadian hamil di luar nikah. Karena sebagai
solusi untuk menikah tanpa belis yang tinggi.
Dari latar
belakang masalah yang telah dijelaskan maka rumusan masalah yang diangkat oleh
peneliti dalam skripsinya adalah apakah belis mempengaruhi meningkatnya
kehamilan diluar nikah pada masyarakat ende NTT dan bagaimana cara mencantumkan
jumlah belis dalam perkawinan masyarakat ende flores NTT. Dengan tujuan untuk
mengetahui pengaruh belis dan juga cara penentuan besarnya belis di kota ende.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
Bab II peneliti
menjelaskan tentang kajian pustaka yang berkaitan dengan mahar. Mahar/maskawin
dalam hukum islam adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri
sebagai bentuk ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta calon
istri kepada calon suami, yang terdapat dalam firman allah QS.an-Nisa’ ayat 4
dan juga ayat-ayat yang berkaitan dengan mahar QS. an-Nisa’ ayat 20 dan 21.
Sedangkan syarat-syarat dari mahar tersebut yaitu harta/benda yang berharga,
barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya, bukan barang ghasab, bukan barang
yang tidak jelas keadaanya.
Poin C dalam
bab ini peneliti menjelaskan tentang perkawinan menurut hukum adat. Adat adalah
pencerminan dari kepribadian suatu bangsa, penjelmaan dari jiwa bangsa yang
bersangkutan dari abad ke abad. Sedangkan hukum adat ialah norma,aturan adat
atau kebiasaan yang berlaku disuatu wilayah. Adapun corak sistem hukum adat
bermacam-macam diantaranya yaitu tradisional,keagamaan, kebersamaan, konkrit
dan visual, terbuka dan sederhana,dapat berubah dan menyesuaikan, tidak
dikodifikasi dan musyawarah. Dalam poin ini juga dijelaskan tentang sistem
hukum adat yaitu mendekati sistem hukum inggris, hukum publik dan hukum privat,
hak kebendaan dan hak perorangan, pelanggaran perdata dan pidana.
Sedangkan poin
D peneliti menjelaskan tentang Sistem perkawinan dan belis adat ende.
Upaya-upaya perkawinan bertujuan untuk meminta restu dari keluarga mempelai
wanita berupa belis yang disepekati, Cara perkawinan adat ende bermacam-macam
diantaranya yaitu Perkawinan dengan cara Ana Arhe / meminang,cara ini untuk
kalangan orang kaya, berupa gading gajah, binatang peliharaan, uang dan
perhiasan. Perkawinan dengan cara Pa’a Tu’a atau menjodohkan. Perkawinan dengan
cara Paru Dheko atau tidak ada persetujuan dari pihak wanita, dan hukumannya
adalah anak gadis tersebut tidak diakui, harta dari pria diambil semua oleh
keluarga wanita. Perkawinan dengan cara Poi atau penculikan, pihak laki-laki
menculik wanita karena takut wanita itu tertarik pada pria lain.
Dan dalam poin
E peneliti menjelaskan tentang Pokok permasalahan perkawinan. Syarat-syarat
perkawinan yang terdiri dari baligh, tidak karena paksaan, bukan wanita yang
haram dinikahi. Syarat perkawinan pa’a tu’a yaitu baligh, dijodohkan, bukan
wanita yang haram dinikahi. Syarat perkawinan paru dheko ialah baligh, tidak
karena paksaan, bukan wanita yang haram dinikahi.adanya restu dari pihak
wanita. Sedangkan Syarat perkawinan po’i yaitu baligh, adanya penculikan, bukan
wanita yang haram dinikahi. Dan syarat perkawinan ana arhe yaitu baligh, tidak
karena paksaan, bukan wanita yang haram dinikahi.
Peneliti juga
menjelaskan tentang Rangkaian peminangan di kota ende meliputi A’i raza adalah
pemberitahuan dari pihak ketiga yang ditunjuk laki-laki kepada si gadis bahwa
ia akan meminangnya. Ngambe’ adalah acara meminang si gadis dengan
pertanyaan-pertanyaan. Bou ari ka’e tumbe’e adalah acara berkumpulnya keluarga
dekat dari laki-laki sambil membawa bahan makanan. Wa’u ngao adalah
pemberitahuan kepada semua keluarga. Setelah itu Wa’u sadho adalah
pemberitahuan kepada masyarakat akan ada pernikahan namun belum ditentukan tanggalnya. Kemudian
Bou artinya berkumpulnya semua keluarga dekat. Dan Tu napa bhanda yang artinya
acara penyambutan belis.
Peneliti juga
menyampaikan tentang Pelaksanaan akad nikah Sesuai hukum islam terdapat empat
unsur yaitu : shighat akad nikah, mahar, wali dan saksi, setelah itu ada acara
“padhi” pengantin bersanding di kursi pelaminan dan diikuti dengan sungkeman,
keesokan harinya pengantin dimandikan oleh keluarga pihak wanita di depan rumah
mempelai wanita, setelah itu memakai pakaian yang dibawa oleh keluarga pihak
laki-laki dan berkeliling rumah untuk meminta maaf dan restu. Setelah tiga hari
maka mempelai wanita diboyong ke rumah mempelai laki-laki untuk hidup bersama.
Dan dalam poin
F peneliti menjelaskan tentang Perubahan sosial masyarakat. Perkembangan zaman
mempengaruhi terjadinya perubahan dalam setiap bagian upacara adat pernikahan,
oleh karena itu sifat hukum adat dapat berubah-ubah sesuai dengan zaman yang
semakin maju. Penyesuaian berubah sesuai dengan sifat alamiah manusia yang senantiasa
berubah menurut waktu.
Dalam bab ini peneliti
juga menjelaskan tentang Variasi jumlah mahar dalam masyarakat kota ende,
terdiri dari Status sosial. Untuk wanita golongan Mosa laki / golongan raja
hanya sebatang gading, panjangnya dari ujung jari sampai ke lengan tangan orang
dewasa. Sedangkan Ana tana/ masyarakat menengah itu bervariasi, mulai dengan
hewan ternak, tanah dan perhiasan. Nominalnya mulai 25-50 juta. Jika anaknya
cantik maka bertambah. Dan Ana lio/ masyarakat biasa hampir sama dengan ana tana
bisa lebih jika dilihat dari status pendidikan anaknya. Jika Status
pendidikannya SMP dan SMA untuk golongan Ana tana maka maharnya jumlah belis
dan biaya pendidikan. Sedangkan Ana lio maharnya besar biaya status pendidikan.
Dan jika pendidikan anaknya Sarjana dan Pasca sarjana untuk Mosa laki dan Ana
tana maka maharnya jumlah belis dan biaya pendidikan. Sedangkan Ana lio maka
maharnya besar biaya pendidikan dan menambah belis dilihat dari status
laki-laki.
Bab II peneliti
menjelaskan mengenai Epistimologi mahar. Beberapa contoh mahar dalam zaman nabi
diantaranya yaitu mahar 500 dirham, yang mengacu pada hadits yang diriwayatkan
abu salam bin abdul rahman dengan perawi imam muslim. 100.000 dirham,400.000
dirham, yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh urwah, dari ummu
habibah dengan perawi imam nasa’i. masuknya suami kedalam agama islam, emas
sebesar biji kurma,cincin besi atau mengajari wanita beberapa ayat alquran,
baju besi huthamiyah, mahar kebun dll.
Dan tak lupa
peneliti juga menjelaskan mengenai mahar menurut fiqh madzhab. Menurut
Hanafiyah yang dimaksudkan mahar itu adanya akad atau dukhul (harta). Sedangkan
Malikiyah mengartikan mahar sebagai ganti istimta’. Ulama Syafi’iyah, sesuai
yang wajib dengan adanya akad nikah. Sedangkan Hanabila memandang mahar itu
adalah imbalan dalam nikah.
BAB III
METODE PENELITIAN
Bab III peneliti
menjelaskan tentang metode penelitian. Lokasi penelitian yang dijadikan obyek
penelitian yaitu di kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peneliti
menggunakan paradigma interpretatif fenomenologis yang merupakan suatu cara
pandang yang menyebutkan kebenaran sesuatu itu dapat diperoleh dengan cara
menangkap fenomena atau gejala yang memancar dari obyek yang diteliti.
Sedangkan jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah sosiologis atau
empiris, karena peneliti menggambarkan secara detail tentang fenomena dari
obyek yang diteliti. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif, merupakan salah satu model panalitian yang mempelajari
peristiwa kultural.
Disamping itu,
peneliti juga menjelaskan tentang sumber data sebagai subyek darimana data-data
penelitian ini diperoleh. Sumber data primer berupa hasil observasi, interview
dari para pemuka adat Ende dan masyarakat Ende. Dan data skunder yang diperoleh
dari dokumen-dokumen, literatur fiqh klasik dan kontemporer, jurnal, majalah,
internet, dan buku-buku yang berkaitan.
Peneliti juga
menjelaskan tentang metode pengumpulan data. Peneliti mengumpulkan data dengan
beberapa langkah yaitu dengan interview berupa wawancara semi struktur kemudian
observasi yaitu menggunkan pengamatan tanpa ikut berperan di dalamnya dan studi
dokumentasi berupa buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan hamil diluar
nikah akibat tingginya mahar. Disampig itu peneliti juga menjelaskan tentang
metode pengolahan dan analisa data yaitu dengan editing, classifying, verifying,
analyzing, dan concluding. Dan peneliti juga memaparkan tentang menghindari
bias penelitian dengan ketekunan pengamatan, triangulasi yaitu pemeriksaan
keabsahan atau perbandingan data dengan membendingkan data hasil pengamatan dan
hasil wawancara.
BAB IV
PAPARAN DAN ANALISIS DATA
Bab IV peneliti
menjelaskan tentang kondisi objek penelitian. Dimulai dengan sejarah lokasi penelitian,
Flores berasal dari bahasa portugis “cabo de flores (tanjung bunga)”. Memiliki
musim penghujan yang pendek, dan kemarau yang panjang. Memiliki enam kabupaten
yaitu kabupaten manggarai, ngadha, ende, sikka, flores timur, dan lembata.
Sedangkan kondisi geografisnya Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten sikka,sebelah
barat kabupaten ngadha, sebelah utara laut flores, dan sebelah selatan laut
sewu. Mengenai lapangan usaha primer yaitu pertanian sedangkan yang tergolong
tersier adalah perdagangan, angkutan, keuangan dan jasa-jasa. Dan golongan
skunder adalah pertambangan dan penggalian industri pengolahan, listrik dan air
munim, bangunan dan konstruksi.
Peneliti juga
menjelaskan bahwa belis mempengaruhi meningkatnya hamil diluar nikah pada
masyarakat ende. Dari hasil wawancara peneliti, dapat disimpulkan bahwa belis
yang tinggi mempengaruhi peningkatan kehamilan diluar nikah, karena dengan
penghasilan yang minim namun harus membayar belis yang tinggi, sehingga jalan
keluarnya adalah menghamili dulu agar dapat menikah tanpa belis yang tinggi.
Namun ada juga sebagian masyarakat yang sudah tidak menerapkan tradisi belis
tersebut. Sedangkan cara menentukan jumlah belis dalam perkawinan masyarakat
kota ende yaitu besarnya belis ditentukan bergantung pada tinggi rendahnya
pendidikan seseorang, guna untuk membedakan derajat seseorang dalam kasta
sosial dan juga derajat pendidikan seseorang.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Belis adalah
pemberian wajib seorang suami kepada seorang istri. Jumlahnya sangat variatif,
disesuaikan dengan tradisi keluarga perempuan, dan belis tidak boleh dikurangi,
apabila dikurangi maka akan menimbulkan aib keluarga pihak wanita. Besarnya
jumlah belis sangat mempengaruhi faktor hamil diluar nikah, dikarenakan belis
sangat mahal dan kaum leki-laki keberatan dengan mahalnya belis. Sedangkan
tanpa belis berarti tidak ada pernikahan. Maka solusinya adalah hamil diluar
nikah. Terdapat tiga kelompok untuk menentukan jumlah belis yaitu Mosa laki
adalah golongan raja, Ana tana yaitu golongan masyarakat menengah dan Ana lio
yaitu masyarakat biasa.
B.
Analisis/ komentar
ANALISIS SKRIPSI
|
No
|
Analisis
|
Skripsi
|
Buku pedoman
|
|
1.
|
Sistem administrasi penulisan
|
Dalam format Penulisan skripsi
pada bagian awal skripsi itu tidak sesuai dengan buku pedoman
2013. Dalam skripsi tersebut tidak mencantumkan pedoman transliterasi.
Kemudian urutannya tidak sesuai dengan buku pedoman 2013 (acak-acakan).
Urutan dalam skripsi tersebut yaitu
-
halaman
cover,
-
halaman
judul,
-
halaman
persetujuan
-
persetujuan
pembimbing,
-
pernyataan
keaslian skripsi
-
pengesahan
skripsi
-
motto
-
pengantar
-
persembahan
-
daftar
isi
-
abstrak.
|
format penulisan bagian awal skripsi urutannya yaitu
-
halaman
sampul
-
halaman
judul
-
pernyataan
keaslian skripsi
-
halaman
persetujuan
-
halaman
pengesahan
-
halaman
motto
-
pedoman
transliterasi
-
kata
pengantar
-
abstrak
-
daftar
isi.
|
|
|
|
Halaman pengesahan, urutannya penguji utama, sekretaris, ketua
penguji.
|
Urutannya penguji utama, ketua penguji dan sekretaris.
|
|
|
|
Isi dari bab 1 tidak sesuai dengan yang ada dalam pedoman,banyak
poin-poin yang belum tercantum dalam skripsi tersebut. dalam bab 1 berisi
-
latar
belakang
-
batasan
masalah
-
rumusan
maslah
-
tujuan
penelitian
-
manfaat
penelitian
-
definisi
operasional
-
sistematika
pembahasan.
|
Bab 1 berisi
-
latar
belakang
-
rumusan
masalah
-
tujuan
penelitian
-
manfaat
penelitian
-
metode
penelitian
-
penelitian
terdahulu
-
sistematika
pembahasan.
Jadi dalam skripsi tersebut belum menyantumkan, metode penelitian
dan penelitian terdahulu.
|
|
|
|
Rumusan
masalah, pertanyaannya masih menggunakan kata “apakah”
|
Kata
mengapa dan bagaimana yang dianjurkan dalam rumusan masalah untuk meluaskan
jawaban.
|
|
|
|
Penulis kurang konsisten dalam menggunakan huruf kapital pada sub
bab/judul, ada beberapa yang tidak menggunakan huruf kapital seperti
-
Definisi
opersional
-
Perkawinan
Menurut hukum Adat. dll
|
Penulisan sub judul menggunakan huruf kapital pada awal setiap kata
dan cetak tebal
-
Definisi
Operasional
-
Perkawinan
Menurut Hukum Adat
|
|
|
|
Terdapat kutipan langsung yang berjumlah 4 baris, menggunakan 1
spasi.
|
Kutipan langsung yang berjumlah 2-4 baris tetap 2 spasi,
sedangkan yang berjumlah 5 baris atau lebih berjarak 1 spasi.
|
|
|
|
Jarak antara judul tabel dengan tabel tidak 3 spasi di bagian
penelitian terdahulu dan tabel-tabel lainnya
|
Judul tabel di tulis berjarak 3 spasi dari teks diatas dan
dibawahnya.
|
|
2.
|
Footnote
|
-
Setiap
nomor footnote masih memakai spasi
-
judul
buku memakai tanda kutip
-
urutan
nya juga tidak beraturan
-
masih
menggunakan Hlm
1 Abdul Majid
Khon,”Fiqh Munakahat”,Amzah, Jakarta, 2009. Hlm. 174
|
Nama penulis dalam footnote ditulis langsung setelah nomor
footnote tanpa spasi,judul buku ditulis setelah nama penulis menggunakan
cetak miring, lalu diikuti koma. Setelh itu diikiti buka kurung, kota
penerbit,titik dua,nama penerbit, koma, tahun terbit, tutup kurung dan koma.
Halaman buku yang dikutip ditulis dengan menggunakan huruf “h” lalu titik,
spasi nomor halaman.
1 Abdul Majid
Khon, Fiqh Munakahat (Jakarta : Amzah, 2009), h. 174
|
|
|
|
Masih menggunakan ibid dan op.cit di halaman 55-56
|
Tidak boleh memakai ibid dan op.cit
1Cik Hasan
Bisri, Model Penelitian Fiqh Jilid 1 Paradigma Fiqh Dan Fiqh Penelitian,
(jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 18-19
2Hasan Bisri, Model
Penelitian, h. 25
|
|
|
|
Penulisan footnote al-quran kurang tepat
-
QS.
An-Nisa’ayat : 20
|
Kutipan dari al-Quran dilakukan dengan cara menuliskan kata QS.
Koma, nama surat, nomor surat dalam kurung, titik dua, nomor ayat dan titik.
QS. An-Nisa’ (4): 20
|
|
3.
|
|
-
Penggunaan
spasi kurang tepat
-
Penulisan
tahun tidak sesuai dengam buku pedoman 2013. Tahun diletakkan setelah nama
penulis
Sabiq, Sayyid. 1999, Fiqh Sunnah 6 Bandung : PT.
Al-Ma’arif.
|
-
Jarak
antara baris pertama dan berikutnya 1 spasi, sedangkan antar paragraf
berjarak 1 spasi ditambah indents 6 dari sebelumnya.
-
Penulisan
sumber dalam daftar pustaka : nama terakhir, koma, nama pertama, titik, judul
buku (dicetak miring), titik, volume jika ada, titik, jilid jika ada, titik,
cetakan, titik, kota, titik dua, penerbit, dan tahun terbit, titik.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 6. Bandung : PT.
Al-Ma’arif,1999.
|
|
4.
|
Transliterasi
|
Vokal fathah masih di
tulis dengan “o” dan juga Terdapat beberapa kata yang di baca panjang tidak
menggunakan simbol-simbol seperti dalam buku pedoman,
-
Bismillahirrahmaanirrohiim
-
Amir
-
Allah
|
Setiap penulisan bahasa arab dalam bentuk tulisan latin vokal
fathah ditulis dengan “a”, kasrah dengan “i”, dlommah dengan “u”. Bacaan
panjang masing-masing ditulis dengan cara vokal (a) panjang : â,
vokal (i) panjang : î
- Bismillâhirrahmânirrahîm.
- Amîr
- Allâh
|
C.
Analisis Metode Penelitian
a. Jenis Penelitian
Dalam skripsi ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian
lapangan (field research) yaitu peneliti langsung terjun ke lapangan
atau lokasi penelitian. Ditinjau dari
segi bidangnya penelitian tersebut termasuk dalam penelitian sosiologis.
Sedangkan dari segi sifatnya, penelitian tersebut termasuk dalam penelitian deskriptif.
Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu
individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, dan peneliti terjun langsung
pada yang bersangkutan dengan judul yang ditulis oleh peneliti.
b. Metode Pengumpulan Data
Terdapat
berbagai teknik dalam metode pengumpulan data. Salah satu kunci pokok
pelaksanaan penelitian kualitatif adalah terletak pada bagian cara peneliti
mencatat data dalam catatan lapangan. Tektik pengumpulan data yang peneliti
gunakan adalah :
1. Interview/wawancara
Metode
ini peneliti gunakan dengan tujuan agar mendapatkan data atau informasi
mengenai keabsahan fenomena meningkatnya kehamilan diluar nikah akibat belis di
kota Ende. Dalam hal ini yang menjadi informannya adalah beberapa pemuka adat kota
Ende, warga kota Ende yang menjadi korban belis yang diberlakukan, dan beberapa
warga kota Ende pada umumnya. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini
adalah wawancara semi terstruktur, dalam hal ini peneliti menanyakan sejumlah
pertanyaan yang telah disusun sebekumnya, kemudian diperdalam dengan menggalih
keterangan lebih lanjut.
2. Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen,
yang artinya barang-barang tertulis. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
dokumen-dokumen berupa buku-buku yang terkait dengan permasalahan hamil diluar
nikah akibat tingginya mahar.
3. Observasi
Dalam teknik ini, peneliti menggunakan
beberapa alat bantu untuk melakukan observasi, mulai dari alat tulis menulis,
kamera dan juga type recorder. Sehingga dapat mencatat dan merekan gejala yang
diamati.
c. Sumber data
Penelitian
dalam skripsi ini merupakan penelitian empiris, dalam penelitian empiris ini
peneliti menggunakan sumber data sebagai berikut :
1. Data
primer
Data
yang dihasilkan secara langsung dari lapangan baik melalui observasi, maupun
interview terhadap beberapa informan yang merupakan subyek dalam penelitian.
Adapun data primer dalam penelitian ini diperoleh dari sumber individu yakni
para pemuka adat Ende serta masyarakat Ende.
2. Data
sekunder
Data
yang berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang
berwujud laporan, buku harian dan seterusnya. Data ini berfungsi sebagai data
tambahan atau pendukung dari data primer. Data sekunder dalam penelitian ini
diantaranya adalah buku-buku yang membahas tentang fiqh munakahat, hukum adat,
dan hukum perkawinan Adat Ende serta majalah dan buku-buku lain yang berkaitan
dengan penelitian ini.
d. Teknik Analisis Data
Dalam
skripsi tersebut penulis mencantumkan teknik yang berkaitan dengan metode pengolahan
data yang digunakan, diantaranya adalah :
1. Editing
Dalam
skripsi tersebut, peneliti melakukan editing terhadap catatan-catatan hasil
dari wawancara dengan para pemuka adat Ende dan data-data yang diperoleh
lainnya. Agar sesuai dengan penelitian tersebut.
2. Classifying
Mengklasifikasikan
data-data yang diperoleh agar lebih mudah dalam pembacaan data. Dalam hal ini
peneliti mengklasifikasikan data-data, hasil wawancara sesuai dengan rumusan
masalah.
3. Verifying
Memeriksa
kembali data dan informasi yang diperoleh agar validasinya terjamin dan hasil
penelitian tersebut dapat dipertanggung jawabkan dihadapan para penguji atau
lingkungan akademik pada umumnya. Dalam hal ini, peneliti menemui kembali
informan yang telah memberikan informasi penelitian tersebut.
4. Analyzing
Penganalisaan
data, agar data mentah yang telah diperoleh lebih mudah dipahami. Dalam hal ini
peneliti menggambarkan data yang diperoleh dalam bentuk kata-kata atau kalimat
dan dikelompokkan sesuai dengan rumusan masalah.
5. Concluding
Sebagai
tahapan akhir dari pengolahan data adalah concluding. peneliti mengambil
kesimpulan berupa gambaran secara keseluruhan yang ringkas serta mudah untuk
dipahami oleh pembaca.