Selasa, 23 Desember 2014

makalah ushul fiqh "METODOLOGI FORMULASI HUKUM ISLAM DAN LAFADZ YANG JELAS"



KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami sampaikan kehadirat Allah swt, yang telah melimpahkan rahmat serta anugerah-Nya, Shalawat beriring salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, yang telah membawa umatnya dari zaman kejahiliyahan menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
Dengan selesainya makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan, motivasi, kritik, saran serta sumbangsihnya baik moril maupun spiritual, demi terselesainya makalah ini.
Selanjutnya dengan segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.             Ali Kadarisman, M.HI selaku dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh 2
2.             Semua teman-teman As 2011 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Semoga Allah swt selalu memberikan kemudahan untuk meraih cita-cita dan harapan dimasa depan.
3.             Tak terlupa kedua orang tua kami yang telah mendukung baik formil, materiil sehingga senantiasa mendapat kelancaran dalam perjalanan menuntut ilmu.

          
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati dan tangan terbuka, kami mengharapkan ktitik dan saran yang membangun dari semua pihak agar dapat menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik dalam berkarya. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Malang, 04 April 2014
Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..............................................................................................  i
DAFTAR ISI ............................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................. 1
B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.    Tujuan .......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Metodologi Formulasi Hukum Islam .................................................... 3
B.    Kaidah Memahami Teks Al-Qur’an dan Sunnah .................................. 3
C.    Empat Segi Pokok Pemahaman Teks Al- Qur’an dan Sunnah ............. 4
D.    Lafadz Dari Segi Kejelasan Artinya ..................................................... 4
E.     Lafadz Yang Jelas Menurut Hanafiyah ................................................. 4
F.     Lafadz Yang Jelas Menurut Mutakallimin .......................................... 14
G.    Contoh Ketika Terjadinya Pertentangan Antara Lafadz-Lafadz Yang Terang Artinya               ..................................................................................... 17
H.    Tabel Kekuatan Dalalah                                                                          19
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 20




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Al Qur’an dan sunnah, keduanya merupakan sumber dan dalil pokok hukum Islam, Sumber hukum baik yang primer maupun sekunder adalah lafadz yang berbahasa Arab. karena pada waktu itu nabi yang menerima dan yang menjelaskan Al-Qur’an itu menggunakan bahasa Arab. Untuk itu usaha untuk memahami dan menggali hukum dari teks kedua sumber tersebut sangat tergantung pada kemampuan memahami bahasa Arab. Dan diantaranya harus mengetahui lafadz yang telah terang artinya atau dalalahnya.Untuk itu Para ahli ushul menetapkan bahwa pemahaman teks dan penggalian hukum harus berdasarkan aqidah.
Secara garis besar, dalam ilmu Ushul Fikih lafaz dari segi kejelasan artinya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang terang artinya dan lafaz yang tidak terang artinya. Dimaksud dengan lafaz yang terang artinya ini adalah yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Jenis ini terbagi dalam empat tingkatan, yaitu zhâhir, nash, mufassar, dan muhkam. Sedangkan yang dimaksud lafaz yang tidak terang artinya adalah yang belum jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu.
Dari asumsi diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang lafadz dari segi kejelasan artinya dan macam-macamnya.





B.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan diskripsi diatas maka kami perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan kami bahas dalam makalah kami ini. Antara lain sebagai barikut :
1.     Bagaimana kaidah dalam memahami teks al-quran dan sunnah?
2.     Bagaimana pendapat hanafiyah mengenai lafadz yang jelas?
3.     Bagaimana lafadz yang jelas menurut mutakallimin?

C.    TUJUAN
Ada pun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Mengetahui kaidah dalam memahami teks al-quran dan sunnah
2.     Mengetahui pendapat hanafiyah mengenai lafadz yang jelas
3.     Mengetahui lafadz yang jelas menurut mutakallimin










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Metodologi Formulasi Hukum Islam
Dalam ilmu ushul fiqh hukum mempunyai arti “Apa yang dikehendaki oleh Syari’ (pembuat hukum)” dalam hal ini Syari’ adalah Allah. Kehendak Syari’ tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan penjelasannya dalam Sunnah. Usaha pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut di kalangan ulama’ disebut Istinbath.[1]
Pada dasarnya sumber hukum islam ada dua macam:
1.       Sumber “tekstual” disebut nushush, yaitu langsung berdasarkan teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya metode pemahaman hukum Islam yang berangkat melalui pemahaman secara langsung dari teks disebut metode lafdziyyah.
2.       Sumber “non tekstual” disebut ghoiru nushush, seperti istichsan dan qiyas. Meskipun sumber hukum yang kedua ini tidak langsung mengambil dari teks Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi pada hakikatnya digali berdasarkan dan bersandar  pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan pemahaman yang digali secara tidak langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah disebut metode ma’nawiyah.
Kedua metode tersebut sama-sama digunakan dalam memahami dan merumuskan hukum Islam.
B.    Kaidah Memahami Teks Al-Qur’an dan Sunnah
Teks Al-Qur’an dan Sunnah keduanya merupakan sumber dan dalil pokok hukum Islam, yakni keduanya menggunakan bahasa Arab. Karena Nabi yang menerima dan menjelaskan Al-Qur’an itu menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu setiap usaha memahami dan menggali hukum dari kedua hukum tersebut sangat tergantung pada kemampuan memahami bahasa Arab. Untuk itu para ahli ushul menetapkan bahwa pemahaman teks dan penggalian hukum harus berdasarkan kaidah tersebut. Dalam hal ini ahli ushul berpegang pada dua hal, yakni:[2]
1.       Pada petunjuk kebahasaan dan pemahaman kaidah bahasa Arab dari teks tersebut dalam hubungannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
2.       Pada petunjuk Nabi dalam memahami hukum-hukum Al-Qur’an dan penjelasan sunnah atas hukum-hukum Qur’ani itu. Dalam hal ini lafadz ‘Arabi dipahami dalam ruang lingkup hukum syara’.
C.    Empat Segi Pokok Pemahaman Teks Al- Qur’an dan Sunnah[3]
1.       Pemahaman lafadz dari segi arti dan kekuatan penggunaannya terhadap maksud kehendak Allah dalam lafadz itu.
2.       Pemahaman lafadz dari segi penunjukannya terhadap hukum.
3.       Pemahaman lafadz dari segi kandungannya terhadap satuan pengertian (afrad) dalam lafadz itu.
4.       Pemahaman lafadz dari segi gaya bahasa yang digunakan dalam menyampaikan tuntutan hukum (taklif).
D.    Lafadz Dari Segi Kejelasan Artinya
Secara garis besar, lafadz dari kejelasan artinya terbagi dalam dua macam, yakni:
1.       Lafadz yang telah terang artinya dan jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud, sehingga atas dasar kejelasan itu beban hukum dapat diterapkan tanpa memerlukan penjelasan dari luar.
2.       Lafadz yang belum terang artinya dan belum jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud, kecuali dengan penjelasan dari luar lafadz itu.
E.     Lafadz Yang Jelas Menurut Hanafiyah
Lafadz yang terang artinya terbagi dalam empat tingkatan dari segi kejelasan artinya. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam: jelas, lebih jelas, sangat jelas, dan paling jelas. Keempat tingkatan itu adalah zhahir, nash, mufassar, dan muhkam.
Kalangan ulama’ Hanafiyah membedakan antara tingkatan zhahir dengan nash.
1.     Zhahir
a.      Pengertian
Zhahir secara etimologi bearti jelas. Sedangkan menurut terminologinya yaitu setiap  lafadz atau kalam yang sudah jelas makna yang dimaksud bagi orang yang mendengarkan  dengan lafadz itu sendiri, tanpa tergantung pada sesuatu yang lain dan juga tanpa angan-angan baik lafadz itu tercetak karena makna yang dikehendaki itu atau tidak.[4] Dengan kata lain dzhair adalah kalimat yang menunjukkan kepada makna yang jelas, namun kalimat itu tidak ditujukan dalam konteks makna tersebut. Seperti firman allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dari segi dzhahir lafadz tersebut membolehkan poligami, kemudian dari segi dzhahir juga menunjukkan bahwa berlaku adil itu merupakan syarat diperbolehkannya poligami. Keadilan tersebut dipandang dari segi agama, bukan berdasarkan ketetapan pengadilan, karena sifat adil merupakan sesuatu hal yang tidak mungkin diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan. Ketentuan yang menyangkut lafadz dzhair adalah apabila berhubungan dengan hukum, maka wajib mengamalkan hukum tersebut selama tidak ada dalil lain.[5]
Jadi ayat tersebut secara jelas menunjukan ke legalan berpoligami dalam memiliki istri, tetapi maknanya tidak menunjukan kepada arti luas dari ayat tersebut karena maksud utama dari konotasi ayat tersebut adalah meminimalisir jumlah istri dari empat atau satu saja sebagaimana diatas.

b.     Hukum Zhahir
Hukum zhahir itu wajib mengamalkan petunjuknya secara yakin dan pasti, baik lafadz tersebut bersifat umum ataupun khusus terkecuali apabila terdapat dalil lain yang mengeliminasi ke udhulanya, baik mengarah kepada maksud lain atau adanya dalil lain yang menunjukan pendiskualifikasian lafadz yang dimaksud, sebagaimana lafadz muthlaq yang memerlukan taqyid.[6]
c.      Contoh surat al-Baqarah ayat 275:
r ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Ayat ini jelas sekali mengandung pengertian bahwa jual beli itu hukumnya halal, dan riba itu hukumnya haram. Karena makna inilah yang lebih mudah dan cepat ditangkap oleh akal seseorang tanpa memerlukan qarinah yang menjelaskannya. Meskipun demikian ungkapan ayat tersebut bukanlah sekedar untuk menyatakan halalnya jual beli dan haramnya riba. Sebagaimana yang dapat dipahami dengan mudah, tetapi ayat itu untuk membantah anggapan orang munafik waktu itu yang menyatakan riba itu sama hukumnya dengan jual beli. Maksud sebenarnya ayt tersebut dapat diketahui dari latar belakang diturunkannya (asbanunnuzul) ayat itu.
Contoh lafadz  mutlak yang dapat ditahsih adalah pada ayat tentang kelegalan berpoligami yang masih muthlaq
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
ayat tersebut di taqyid dengan ayat lain
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع
Dan dalam suatu hadits tentang pelarangan menikahi seorang gadis bersama bibi dari ayah ataupun bibi dari ibu.Lafadz dhahir selain mengandung arti menurut dhahirnya juga memungkinkan untuk memahaminya dengan maksud lain.
2.     Nash
Ulama hanafiyah yang membedakan antara zhahir dengan nash memberikan definisi terhadap nash sebagai berikut:

a.      Pengertian
Lafadz yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan makna yang dimaksud secra langsung menurut apa yang diungkapkan, dan ada kemungkinan ditakwilkan[7]
Nash ialah setiap lafadz yang menunjukan kepada makna atau maksud asli lafadz secara jelas, melalui konotasi lafadz tersebut dengan menggunakan perangkat takwil, takhsis dan menerima nasakh (khusus di masa turunya wahyu).[8] Menurut madzhab hanafi ialah dalalah lafadz yang sesuai dengan konteks kalimatnya, seperti perbedaan antara jual beli dan riba dalam firman allah SWT:[9]
 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Secara nash, ayat tersebut bertujuan untuk menyatakan perbedaan nyata antara jual beli dengan riba. Ayat ini sudah sangat jelas menyatakan halalnya jual beli dan haramnya hukum riba. Dalam ayat lain allah SWT berfirman:
ä-Í‘$¡¡9$#ur èps%Í‘$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ‰÷ƒr& Lä!#t“y_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur ͕tã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang Imereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

b.     Tingkat kekuatan hukum
Dari segi dalalahnya terhadap hukum, lafadz nash lebih kuat dibanding lafadz dzhahir. Oleh karena itu, apabila terjadi pertentangan antara keduanya, maka nash harus di dahulukan atas dzhahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan dzhahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk difahami dibandingkan dengan makna lainnya yang tidak langsung.[10]
c.      Contoh Nash surat al-Baqarah ayat 275:
¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Disatu pihak ayat tersebut menunjukan pengingkaran "misal" dan di pihak lain menerangkan perbedaan antara; jual beli dengan riba dari segi halal dan haramnya.
Maksud ayat tesebut secara dhahir yaitu pelegalan jual beli dan pelarangan riba, dan hal itu sudah jelas sebelum turunnya ayat tersebut,sedangkan secara nash yaitu  sebagai sanggahan terhadap statemen orang Yahudi terhadap riba yang terdapat pada ayat sebelumnya :
$yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3

“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Contoh yang lain adalah firman Allah SWT.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”.

Secara dhahir lafadz diatas menerangkan tentang bolehnya nikah, tetapi secara nash lafadz di atas menerangkan tentang diperbolehkannya poligami tetapi tidak boleh lebih dari empat dan makna yang kedua (nash) adalah makna yang dimaksud dengan bukti firman Allah setelah lafadz itu
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

d.     Hukum Nash
Nash wajib hukumnya, sebagaimanan hukum Dzohir dengan pertimbangan takwil ketika lafadznya khos dan pertimbangan tahsih serta nasakh apabila lafadznya ‘am. Tetapi meskipun pentakwilan tidak di sandarkan kepada suatu dalil atau pentakwilanya berada jauh dari ma'na dzohirnya, kedudukan nash bersifat tetap hukumnya Qat'i dan yakin. Dan lebih jauh kemungkinannya untuk diyakwil dari pada dhahir[11]
3.     Mufassir
a.      Pengertian menurut Al-Sarkhisi
“Nama bagi sesuatu yang terbuka yang dikenal dengannya secara terbuka dalam bentuk yang tidak ada kemungkinan mengandung makna lain”.
b.     Pengertian menurut Abdul Wahab Khalaf
“Suatu lafadz yang dengan sighatnya sendiri memberi petunjuk kepada maknanya yang terinci, begitu terincinya sehingga tidak dapat dipahami adanya makna lain dari lafadz tersebut”.
c.      Pengertian menurut Al- Uddah
“Suatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dalam lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah yang menafsirkan”.
Menurut Abdul Wahab al- Khalaf definisi mufassar yaitu setiap lafadz yang menunjukan kepada makna serta maksud lafadznya secara lebih jelas dari pada dzohir dan nash serta tidak mungkin ditakwil atau ditakhsis akan tetapi menerima nasakh pada masa turunya wahyu berlangsung.[12]
Dari beberapa definisi di atas, dapat diketahui bahwa hakikat lafadz mufassar adalah:
1.     Penunjukannya terhadap maknanya jelas sekali.
2.     Penunjukannya itu hanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah dari luar
3.     Karena jelas dan terinci maknanya, maka tidak mungkin ditakwilkan
Mufassar itu ada 2, yaitu:
1.   Menurut asalnya, lafadz itu memang sudah jelas dan terinci sehingga tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Seperti firman Allah dalam surat An-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà­ óOèdr߉Î=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
“Orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik (berzina) kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali”.
Bilangan yang ditetapkan dalam ayat ini jelas dan terurai yaitu delapan puluh kali dera, tidak ada kemungkinan untu dipahami dengan lebih atau kurang dari bilangan itu.
2.   Asalnya lafadz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga ia menjadi jelas.lafadz yang seperti itujuga disebut dengan “mubayyan”. Seperti Firman Allah surat an-Nisa’ ayat 92:
`tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u‘ 7poYÏB÷s•B ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡•B #’n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr&
“Orang-orang yang membunuh orang berimansecara tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan hamba sahaya dan menyerahkan diyat kepada keluarganya”.
Ayat ini menyangkut keharusan menyerahkan diyat kepada keluarga korban, tetapi tidak dijelaskan mengenai jumlah, bentuk, dan macam diyat yang harus diserahkan itu. Sesudah turunnya ayat ini datanglah penjelasan dari Nabidalam sunnah yang merinci keadaan dan membayar diyat itu sehingga ayat di atasmenjadi rinci dan jelas artinya.
Ketentuan beramal dengan lafadz mufassar bila menyangkut pelaksanaan hukum adalah kewajiban beramal menurut yang telah dirinci secara jelas dan tidak mungkin dialihkan kepada maksud yang lain (ditakwil).
Lafadz mufassar itu dari segi penunjukannya terhadap makna yang dimaksud lebih jelas dari lafadz nash dan zhahir, karena memang lafadznya lebih jelas dibandingkan dengan nash dari segi tafsirannya yang terinci, sehingga menjadikan mufassar tidak mungkin untuk ditakwil dan apa yang dituju menjadi terang. Karena penjelasan nash itu lebih kuat dari nash dan zhahir, bila terjadi perbenturan pemahaman antara keduanya, maka harus didahulukan yang mufassar.
d.     Hukum Mufassar
Kedudukan hukumnya bersifat wajib qoth'i, tanpa ada kemungkinan takwil atau takhsis tetapi masih mungkin adanya nasakh di masa nabi, dengan syarat apabila hukumnya tersebut bersifat Juz'i; karena masa pemberlakuan nasakh (penghapusan makna nash) terbatas pada masa Nabi dan pada saat turunnya wahyu berlangsung, adapun setelah wafatnya Nabi Muhammmad. Saw dan terputusnya wahyu, kedudukan hukum syara' dalam al-Qur'an dan Sunnah menjadi ketetapan hukum yang permanen (muhkam ) tanpa menerima nasakh dan Ibthol.[13]
4.     Muhkam
Lafadz yang muhkam adalah:
“Suatu lafadz yang dari sighotnya sendiri memberi petunjuk kepada maknanya sesuai dengan pembentukan lafadznya secara penunjukan yang jelas, sehingga tidak menerima kemungkinan pembatalan, penggantian maupun takwil”.[14]
Lafadz muhkam berada pada tingkatan yang paling atas dari segi kejelasan artinya.  Karena lafadz ini menunjukkan makna yang dimaksud sesuai dengan kehendak dalam ungkapan si pembicara.
Tidak menerimanya lafadz muhkam itu akan pembatalan atau nasakh, terkadang disebabkan oleh teks lafadz itu sendiri yang menghendaki demikian. Seperti firman Allah dalam surat an-Nur ayat 5:
“Jangan kamu terima dari merek kesaksian selama-lamnya:
Kata “abadan” (selama-lamanya) yang tersebut dalam ayat itu menunjukkan bahwa tidak diterima kesaksiannya itu berlaku untuk selama-lamanya, dalam arti tidak dapat dicabut.
Tidak menerimanya muhkam terhadap kemungkinannya nasakh, terkadang karena nabi (pembawa syara’) telah meninggal dan tidak ditemui keterangan bahwa hukum yang berlaku itu telah di-nasakh.
Dari uraian di atas jelas bahwa muhkam itu ada dua macam, yaitu:
a)     Muhkam lidzatihi.
Yakni muhkam dengan sendirinya, bila tidak ada kemungkinan untuk pembatalan atau nasakh itu disebabkan oleh nash (teks) itu sendiri. Tidak mungkin nasakh muncul dari lafadznya dan diikuti pula oleh penjelasan bahwa hukum dalam lafadz itu tidak dapat dinasakh.
b)     Muhkam lighairihi
Yakni muhkam karena faktor luar , bila tidak dapatnya lafadz itu dinasakh bukan karena nashnya itu sendiri. Akan tetapi karena tidak ada nash yang menasakhnya. Lafadz dalam bentuk ini dalam istilah ushul disebut lafadz yang qath’i penunjukannya terhadap hukum.
            Ketentuan tentang lafadz muhkam ini bila menyangkut hukum, adalah wajib hukum itu secara pasti dan tidak mungkin dipahami dari lafadz tersebut adanya alternatif lain, serta tidak mungkin pula dinasakh oleh dalil lain. Penunjukan lafadz muhkam atas hukum lebih kuat dibandingkan dengan tiga bentuk lafadz sebelumnya, sehingga bila berbenturan pemahaman antara lafadz muhkam dengan bentuk lafadz yang lain, maka harus didahulukan yang muhkam dalam pengamalannya.
Hukumnya wajib Qoth'i tanpa ada keraguan lagi, dikarenakan tidak ada pertimbangan lain untuk mem'anainya ke arti yang lain serta tidak pula menerima nasakh dan pembatalan nash secara muthlaq, baik dimasa turunya wahyu maupun setelah wafatnya Rasul Saw.
F.     Lafadz Yang Jelas Menurut Mutakallimin
Madzhab Mutakallimin membagi lafadz-lafadz yang jelas penunjukannya pada makna menjadi dua bagian, yaitu:[15]
           1.    Dzahir
a)     Pengertian
Secara etimologis, lafadz yang dzahir adalah lafadz yang telah jelas maknanya serta tidak memerlukan penafsiran. Sesungguhnya lafadz ini telah mempunyai makna yang jelas secara teks, namun lafadz ini masih bisa ditakwil dengan pengertian lain.[16]
Dalam kaitannya, menurut Al-Ghazali lafadz dzahir adalah lafadz yang telah memberikan peluang atau kemungkinan untuk ditakwil. Qadhi Abu Bakr Al-Baqillanimempersempit batasan dan cakupan lafadz dzahir dengan mendefinisikan sebagai berikut:
“Lafadz yang mempunyai makna rasional serta mempunyai kandungan hakikat dan majaz. Apabila menggunakan makna yang hakikat maka itulah dzahir, apabila menggunakan makna yang majaz maka lafadz tersebut bernama mu’awwal”
b)     Contoh lafadz dzahir adalah firman Allah surat Al-Baqoroh atay 282:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 “Wahai orang- orang beriman apabila kamu mengadakan utang
piutang hingga waktu yang ditentukan maka catatlah itu”
Dalam ayat tersebut di atas terdapat sighot amar yaitu perintah untuk mencatat transaksi utang piutang. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa perintah (amar) itu pada awalnya adalah menunjukkan “wajib” kecuali apabila terdapat dalil dalil yang mengalihkan pada hukum lain, seperti mandub (sunnah). Dalam konteks ini apabila perintah mencatat di atas diberi makna wajib maka sighat amar tersebut adalah makna dzahir. Sebaliknya, apabila ia memberi makna lain seperti mandub, maka amar tersebut termasuk lafadz mu’awwal.[17]
c)     Implikasi Hukum Dzahir
Indikasi hukum lafadz dzahir dapat digunakan sesuai kandungannya. Lafadz ini tidak dapat ditinggalkan begitu saja kecuali jika ada penakwilan yang benar (ta’wil shahih) yang dapat mengalihkan kandungan hukumnya pada makna lain.[18]

Mengenai hukumnya dari pengertian dzahir dan contohnya di atas, dapat diambil pemahaman bahwa semua ketentuan yang menyangkut lafaz dzahir bila berhubungan dengan hukum, maka wajib mengamalkan hukum menurut lahirnya selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan lain dari lafaz itu.[19]
           2.    Nash
a)     Pengertian
Pengertian nash di sini tidak berarti dalil syara’ dalam bentuk tertulis seperti Al-Qur’an atau hadits dan bukan pula nash dalam arti fiqh madzhab yang berarti  qoul (pendapat) imam mujtahid yang dijadikan dasar berijtihad bagi pegikut madzhab, tetapi kedudukan lafaz dari segi kejelasan artinya.[20]
Nash ialah lafadz yang tidak memberikan peluang untuk ditakwil dengan makna lain selain makna asalnya. Dengan demikian nash merupakan kebalikan dari dzahir. Sebab apabila dzahir dapat ditakwil dengan makna lain sehingga indikasi hukumnya dapat dikatakan dzanni (tidak tegas), maka nash tidaklah demikian. Nash hanya mempunyai satu kemungkinan makna sehingga lafadz ini mempunyai indikasi hukum yang tegas (qath’i).[21]
b)     Contoh lafadz nash adalah firman Allah surat Al-Isra’ ayat 32:
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ 
“Dan janganlah kamu mendekati zina karena ia perbuatan keji dan munkar”
Contoh lain dalam surat al-An’am ayat 151:
( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar.”
Dari contoh di atas terlihat bahwa kedua ayat tersebut terdapat larangan (nahi) dalam berbuat zina dan membunuh. Kedua larangan tersebut hanya mempunyai satu indikasi hukum yaitu haram. Serta tidak dapat ditakwil dengan kandungan hukum lain seperti makruh dan yang lainnya.
c)     Implikasi Hukum Nash
Indikasi hukum yang terkandung dalam lafadz Nash bersifat qath’i (tegas) yang mesti dipegang tanpa keraguan. Kecuali jika hal itu mengalami nasakh (penggantian hukum) oleh nash yang lain.[22]
Nash dalam penunjukannya terhadap hukum adalah lebih kuat dibandingkan dengan dzahir, karena penunjukan nash lebih terang dibandingkan dari segi maknanya. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan “asal”, sedangkan dzahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu, makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk dipahami dibandingkan dengan makna lainnya yang tidak langsung. Atas dasar itu, apabila terdapat pertentangan makna antara nash dengan dzahir dalam penunjukannya, maka didahulukan yang nash. Sehubungan dengan ini bila terdapat pertentangan antara arti umum dengan arti khusus, maka yang harus didahulukan pengamalannya adalah berdasarkan arti khusus.[23]
G.    Contoh ketika terjadinya pertentangan antara lafadz-lafadz yang terang artinya
a.      Pertentangan antara zhahir dengan nash
Misalnya lafadz Zhahir, dihalalkannya menikahi wanita tanpa dibatasi jumlahnya
 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#u‘ur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøt’C uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB

”dan dihalalkan bagi kamu apa yang dibelakang (selain) demikian itu bahwa kamu mencari dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa :24)
Sedangkan Nash nya yang bertentangan dengan halalnya menikahi wanita itu dengan dibatasi empat orang saja.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ

”Dan jika kamu tidak dapat berlaku adil terhadap anak2 yatim (perempuan), maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dua, tiga, empat.Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (hendaklah cukup satu saja, atau kawinilah budak –budak yang kamu miliki…..” (QS. An-Nisa : 3).
Dilalah yang diambil adalah yang kedua, sebab dilalah yang kedua itu dilalah nash, dan dilalah nash lebih kuat daripada dilalah zhahir.
b.     Pertentangan antara Nash dengan Mufassar
Dari ‘Aisyah, ia berkata “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasullullah dan ia berkata “sesungguhnya aku ini dalam keadaan mustahadah, sehingga aku tidak bisa bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat ?” Rasullullah menjawab. “tidak, Karena mustahadah bukan darah haid. Jauhilah shalat pada waktu haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap shalat, dan shalatlah sekalipun dalam keadaan mustahadah.”( As-Syaukani, I : 299 ).
Dalam riwayat lain memakai ungkapan, “berwudulah setiap waktu shalat.” (Az-Zayla’i, I, t,t : 125).
Pada hadits pertama wanita mutahadah wajib berwudu untuk setiap shalat, sekali saja. sedangkan hadis riwayat kedua, untuk waktu seluruh shalat, sehingga berlaku untuk beberapa kali, dengan satu wudu selama waktu untuk melakukan shalat itu masih ada.
Hadis riwayat pertama berbentuk Nash, sedangkan hadis riwayat yang kedua berbentuk mufassar. Sehingga harus mendahulukan hadis kedua, karena termasuk mufassar.
c.      Pertentangan antara Mufassar dengan Muhkam
Pertentangan antara (surat Ath- Thalaq : 2) dengan (surat An – Nur ayat : 4)
(#r߉Íkô­r&ur ô“ursŒ 5Aô‰tã óOä3ZÏiB
“..dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu” ( QS. Ath- Thalaq : ayat 2)
Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky­ #Y‰t/r&
“….dan janganlah kamu terima persaksian mereka buat selama-lamanya” (QS. An – Nur ayat 4)
Ayat pertama termasuk mufassar, diterimanya kesaksian yang adil dari siapa saja. Ayat kedua termasuk muhkam. Ayat ini menunjukkan tidak bisa diterima kesaksian orang yang menuduh zina (qadzaf ), sungguhpun ia bertobat. Dalam hal ini menurut sebagian ulama digunakan ayat yang kedua.
H.    Tabel Kekuatan Dalalah

No
Lafadz yang terang artinya
Kekuatan lafadz
Kedudukan lafazh
1
Zhahir
Jelas, namun apabila terdapat dalil lain yang mengeliminasi ke udhulanya, baik mengarah kepada maksud lain atau adanya dalil lain yang menunjukan pendiskualifikasian lafadz yang dimaksud, sebagaimana lafadz muthlaq yang memerlukan taqyid.
wajib diamalkan sesuai petunjuk lafazh tersebut  sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsisnya, mentakwilnya atau menasakhnya.
2
Nash
lafadz nash lebih kuat dibanding lafadz zhahir. Oleh karena itu, apabila terjadi pertentangan antara keduanya, maka nash harus di dahulukan atas zhahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan zhahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya.
kemungkinan takwil, takhsis, atau nasakh pada lafazh nash lebih jauh dari kemungkinan yang terdapat pada lafazh zhahir.
3
Mufassar
dari segi penunjukannya terhadap makna yang dimaksud lafadz mufassar  lebih jelas dari lafadz nash dan zhahir, karena memang lafadznya lebih jelas dibandingkan dengan nash dari segi tafsirannya yang terinci.
tidak mungkin ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa dinasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.

4
Muhkam
lafadz muhkam lebih kuat dibandingkan dengan tiga bentuk lafadz sebelumnya, sehingga bila berbenturan pemahaman antara lafadz muhkam dengan bentuk lafadz yang lain, maka harus didahulukan yang muhkam dalam pengamalannya.
tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya dan tidak boleh dihapus.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah dipaparkan pembagian lafadz dari kejelasan penunjukannya pada makna oleh kedua madzhab, maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut ini:
1.     Lafadz dzahir menurut madzhab mutakallimin adalah lafadz yang menunjukkan pada makna secara elastis (dzanni). Hal ini disebabkan lafadz-lafadz dzahir menurut madzhab ini adalah lafadz yang memberi peluang untuk ditakwil maknanya. Dengan demikian lafadz dzahir menurut madzhab Mutakallimin merupakan bagian dari lafadz nash dari madzhab Ahnaf (Hanafiah). Sebab, kedua pengertiannya mempunyai kemungkinan maksud dan arah yang sama.
1.   Lafadz nash menurut madzhab Mutakallimin adalah lafadz yang menunjukkan pada makna secara tegas (qath’i), ini sama dengan pengertian mufassar dalam madzhab Ahnaf. Sedangkan lafadz mufassar sendiri dalam madzhab Mutakallimin tidak populer penggunaannya.
2.   Lafadz muhkan dalam terminologi madzhab Ahnaf tidak dikenal dalam madzhab Mutakallimin. Namun demikian, Imam as-Subki dari kalangan madzhab Mutakallimin berkata bahwa lafadz muhkam adalah salah satu jenis dar lafadz nash dan dzahir. Dengan demikian, lafadz muhkam yang dikenal dalam madzhab Ahnaf sesungguhnya telah termasuk dalam kandungan lafadz nash dan dzahir dalam madzhab Mutakallimin.
3.   Pembagian madzhab Mutakallimin pada lafadz dzahir dan nash dapat mencakup secara makna pada keempat lafadz dalam pembagian madzhab Ahnaf, yakni lafadz nash, dzahir, mufassar, dan muhkam.
Sebagimana diuraikan diatas, bahwa pembagianmadzhab Mutakallimin pada dua lafadz yaitu dzahir dan nash tidak berbeda kandungan dan cakupannyadengan pembagian madzhab Ahnaf kepada empat lafadz yaitu dzahir, nash, mufassar, dan muhkam. Damundemikian, apa yang dapat diketengahkan di sini bahwa pembagian yang dilakukan oleh madzhab Ahnaf tampaknya lebih utama dibanding pembagian yang dilakukan oleh madzhab Mutakallimin. Pembagian Ahnaf lebih luas kandungannya pada makna-makna yang dihasilkan oleh penunjukan masing-masing lafadz. Batasannya lebih jelas antara jenis lafadz yang satu dengan lainnya. Serta penunjukan lafadz pada makna yang dimaksud lebih jelas dalam pembagian Ahnaf, mengingat batasan nash yang dibuat contoh dalam setiap pembagian lafadz lebih tepat dan akurat.














DAFTAR PUSTAKA

Yasid, Abu. Metodologi Penafsiran Teks, Jakarta: Erlangga, 2012.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Penada Media, 2011.
Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 1
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 2
[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2..., h. 2
[4] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h.327
[5] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), h. 48
[6] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h. 217
[7] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 7
[8] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h. 319
[9] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), h.  48
[10] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), h. 49
[11] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h. 320
[12] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h. 321
[13] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Dar al-fir, h. 322
[14] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 12
[15] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks, (Jakarta: Erlangga, 2012), h.49
[16] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks, h.49
[17] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks, (Jakarta: Erlangga, 2012), h.50
[18] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks), h.51
[19] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 6
[20] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 6
[21] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks, (Jakarta: Erlangga, 2012), h.52
[22] Abu Yasid, Metodologi Penafsiran Teks, (Jakarta: Erlangga, 2012), h.52
[23] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana Penada Media, 2011), h. 8
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar