KATA PENGANTAR
Puji syukur kami sampaikan kehadirat Allah swt, yang telah
melimpahkan rahmat serta anugerah-Nya, Shalawat beriring salam semoga
senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, yang telah
membawa umatnya dari zaman kejahiliyahan menuju zaman yang penuh dengan ilmu
pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
Dengan
selesainya makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah memberikan bimbingan, motivasi, kritik, saran serta
sumbangsihnya baik moril maupun spiritual, demi terselesainya makalah ini.
Selanjutnya
dengan segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1.
Ali Kadarisman, M.HI selaku dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh 2
2.
Semua teman-teman As 2011
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Semoga
Allah swt selalu memberikan kemudahan untuk meraih cita-cita dan harapan dimasa
depan.
3.
Tak terlupa kedua orang tua kami yang telah mendukung baik formil,
materiil sehingga senantiasa mendapat kelancaran dalam perjalanan menuntut ilmu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati dan tangan terbuka, kami mengharapkan ktitik dan saran yang membangun dari semua pihak agar dapat menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik dalam berkarya. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Malang, 04
April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan .......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Metodologi Formulasi Hukum Islam .................................................... 3
B. Kaidah Memahami Teks Al-Qur’an dan Sunnah .................................. 3
C. Empat Segi Pokok Pemahaman Teks Al- Qur’an dan Sunnah ............. 4
D. Lafadz Dari Segi Kejelasan Artinya ..................................................... 4
E. Lafadz Yang Jelas Menurut Hanafiyah ................................................. 4
F.
Lafadz Yang Jelas Menurut Mutakallimin .......................................... 14
G.
Contoh
Ketika Terjadinya Pertentangan Antara Lafadz-Lafadz Yang Terang Artinya ..................................................................................... 17
H.
Tabel Kekuatan Dalalah 19
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al Qur’an dan sunnah,
keduanya merupakan sumber dan dalil pokok hukum Islam, Sumber hukum baik yang primer maupun sekunder
adalah lafadz yang berbahasa Arab. karena pada waktu itu nabi yang menerima dan
yang menjelaskan Al-Qur’an itu menggunakan bahasa Arab. Untuk itu usaha untuk memahami dan menggali hukum dari teks kedua sumber tersebut
sangat tergantung pada kemampuan memahami bahasa Arab. Dan diantaranya harus
mengetahui lafadz yang telah terang artinya atau dalalahnya.Untuk itu Para ahli ushul menetapkan bahwa
pemahaman teks dan penggalian hukum harus berdasarkan aqidah.
Secara garis besar, dalam ilmu Ushul
Fikih lafaz dari segi kejelasan artinya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz
yang terang artinya dan lafaz yang tidak terang artinya. Dimaksud dengan lafaz
yang terang artinya ini adalah yang jelas penunjukannya terhadap makna yang
dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Jenis ini terbagi dalam empat
tingkatan, yaitu zhâhir, nash, mufassar, dan muhkam. Sedangkan yang dimaksud
lafaz yang tidak terang artinya adalah yang belum jelas penunjukannya terhadap
makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu.
Dari asumsi diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas
tentang lafadz dari segi kejelasan artinya dan macam-macamnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan diskripsi
diatas maka kami perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan
batasan yang akan kami bahas dalam makalah kami ini. Antara lain sebagai
barikut :
1. Bagaimana kaidah dalam
memahami teks al-quran dan sunnah?
2. Bagaimana pendapat
hanafiyah mengenai lafadz yang jelas?
3. Bagaimana lafadz yang
jelas menurut mutakallimin?
C. TUJUAN
Ada pun tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut
:
1. Mengetahui kaidah dalam
memahami teks al-quran dan sunnah
2. Mengetahui pendapat
hanafiyah mengenai lafadz yang jelas
3. Mengetahui lafadz yang
jelas menurut mutakallimin
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Metodologi Formulasi Hukum Islam
Dalam ilmu ushul fiqh hukum
mempunyai arti “Apa yang dikehendaki oleh Syari’ (pembuat hukum)” dalam hal ini
Syari’ adalah Allah. Kehendak Syari’ tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an
dan penjelasannya dalam Sunnah. Usaha pemahaman, penggalian, dan perumusan
hukum dari kedua sumber tersebut di kalangan ulama’ disebut Istinbath.[1]
Pada dasarnya sumber hukum
islam ada dua macam:
1. Sumber “tekstual” disebut nushush, yaitu langsung
berdasarkan teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Dapat disimpulkan bahwa pada
dasarnya metode pemahaman hukum Islam yang berangkat melalui pemahaman secara
langsung dari teks disebut metode lafdziyyah.
2. Sumber “non tekstual” disebut ghoiru nushush, seperti
istichsan dan qiyas. Meskipun sumber hukum yang kedua ini tidak langsung
mengambil dari teks Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi pada hakikatnya digali
berdasarkan dan bersandar pada Al-Qur’an
dan Sunnah. Dan pemahaman yang digali secara tidak langsung dari Al-Qur’an dan
Sunnah disebut metode ma’nawiyah.
Kedua metode tersebut sama-sama
digunakan dalam memahami dan merumuskan hukum Islam.
B.
Kaidah Memahami Teks Al-Qur’an dan Sunnah
Teks Al-Qur’an dan Sunnah
keduanya merupakan sumber dan dalil pokok hukum Islam, yakni keduanya
menggunakan bahasa Arab. Karena Nabi yang menerima dan menjelaskan Al-Qur’an
itu menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu setiap usaha memahami dan menggali
hukum dari kedua hukum tersebut sangat tergantung pada kemampuan memahami bahasa
Arab. Untuk itu para ahli ushul menetapkan bahwa pemahaman teks dan penggalian
hukum harus berdasarkan kaidah tersebut. Dalam hal ini ahli ushul berpegang
pada dua hal, yakni:[2]
1.
Pada petunjuk kebahasaan dan pemahaman kaidah bahasa Arab
dari teks tersebut dalam hubungannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Pada petunjuk Nabi dalam memahami hukum-hukum Al-Qur’an
dan penjelasan sunnah atas hukum-hukum Qur’ani itu. Dalam hal ini lafadz ‘Arabi
dipahami dalam ruang lingkup hukum syara’.
C.
Empat Segi Pokok Pemahaman Teks Al- Qur’an dan Sunnah[3]
1. Pemahaman lafadz dari segi arti dan kekuatan
penggunaannya terhadap maksud kehendak Allah dalam lafadz itu.
2. Pemahaman lafadz dari segi penunjukannya terhadap hukum.
3. Pemahaman lafadz dari segi kandungannya terhadap satuan pengertian
(afrad) dalam lafadz itu.
4. Pemahaman lafadz dari segi gaya bahasa yang digunakan
dalam menyampaikan tuntutan hukum (taklif).
D.
Lafadz Dari Segi Kejelasan Artinya
Secara garis besar, lafadz dari kejelasan artinya terbagi
dalam dua macam, yakni:
1.
Lafadz yang telah terang artinya dan jelas penunjukannya terhadap makna
yang dimaksud, sehingga atas dasar kejelasan itu beban hukum dapat diterapkan
tanpa memerlukan penjelasan dari luar.
2.
Lafadz yang belum terang artinya dan belum jelas penunjukannya terhadap
makna yang dimaksud, kecuali dengan penjelasan dari luar lafadz itu.
E.
Lafadz Yang Jelas Menurut Hanafiyah
Lafadz yang terang
artinya terbagi dalam empat tingkatan dari segi kejelasan artinya. Hal ini
dapat dikategorikan ke dalam: jelas, lebih jelas, sangat jelas, dan paling
jelas. Keempat tingkatan itu adalah zhahir, nash, mufassar, dan muhkam.
Kalangan ulama’
Hanafiyah membedakan antara tingkatan zhahir dengan nash.
1.
Zhahir
a. Pengertian
Zhahir secara etimologi bearti jelas. Sedangkan menurut terminologinya yaitu setiap lafadz atau kalam yang sudah jelas makna yang
dimaksud bagi orang yang mendengarkan
dengan lafadz itu sendiri, tanpa tergantung pada sesuatu yang lain dan
juga tanpa angan-angan baik lafadz itu tercetak karena makna yang dikehendaki
itu atau tidak.[4]
Dengan kata lain dzhair adalah kalimat yang menunjukkan kepada makna yang
jelas, namun kalimat itu tidak ditujukan dalam konteks makna tersebut. Seperti
firman allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz
wr&
(#qäÜÅ¡ø)è?
Îû
4uK»tGuø9$#
(#qßsÅ3R$$sù
$tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur
yì»t/âur
(
÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r&
4
y7Ï9ºs
#oT÷r&
wr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dari segi dzhahir lafadz tersebut membolehkan poligami, kemudian dari segi
dzhahir juga menunjukkan bahwa berlaku adil itu merupakan syarat
diperbolehkannya poligami. Keadilan tersebut dipandang dari segi agama, bukan
berdasarkan ketetapan pengadilan, karena sifat adil merupakan sesuatu hal yang
tidak mungkin diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan. Ketentuan yang
menyangkut lafadz dzhair adalah apabila berhubungan dengan hukum, maka wajib
mengamalkan hukum tersebut selama tidak ada dalil lain.[5]
Jadi ayat tersebut
secara jelas menunjukan ke legalan berpoligami dalam memiliki istri, tetapi
maknanya tidak menunjukan kepada arti luas dari ayat tersebut karena maksud
utama dari konotasi ayat tersebut adalah meminimalisir jumlah istri dari empat
atau satu saja sebagaimana diatas.
b. Hukum Zhahir
Hukum zhahir itu wajib
mengamalkan petunjuknya secara yakin dan pasti, baik lafadz tersebut bersifat
umum ataupun khusus terkecuali apabila terdapat dalil lain yang mengeliminasi
ke udhulanya, baik mengarah kepada maksud lain atau adanya dalil lain yang
menunjukan pendiskualifikasian lafadz yang dimaksud, sebagaimana lafadz muthlaq
yang memerlukan taqyid.[6]
c. Contoh surat
al-Baqarah ayat 275:
r ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba”.
Ayat ini jelas sekali mengandung pengertian bahwa
jual beli itu hukumnya halal, dan riba itu hukumnya haram. Karena makna inilah
yang lebih mudah dan cepat ditangkap oleh akal seseorang tanpa memerlukan
qarinah yang menjelaskannya. Meskipun demikian ungkapan ayat tersebut bukanlah
sekedar untuk menyatakan halalnya jual beli dan haramnya riba. Sebagaimana yang
dapat dipahami dengan mudah, tetapi ayat itu untuk membantah anggapan orang
munafik waktu itu yang menyatakan riba itu sama hukumnya dengan jual beli.
Maksud sebenarnya ayt tersebut dapat diketahui dari latar belakang
diturunkannya (asbanunnuzul) ayat itu.
Contoh lafadz mutlak yang dapat ditahsih adalah pada ayat
tentang kelegalan berpoligami yang masih muthlaq
وَأُحِلَّ
لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ
ayat tersebut di taqyid
dengan ayat lain
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع
Dan dalam suatu hadits
tentang pelarangan menikahi seorang gadis bersama bibi dari ayah ataupun bibi
dari ibu.Lafadz dhahir selain mengandung arti menurut dhahirnya juga
memungkinkan untuk memahaminya dengan maksud lain.
2.
Nash
Ulama hanafiyah yang membedakan antara zhahir dengan nash
memberikan definisi terhadap nash sebagai berikut:
a. Pengertian
Lafadz yang dengan sighatnya sendiri
menunjukkan makna yang dimaksud secra langsung menurut apa yang diungkapkan,
dan ada kemungkinan ditakwilkan[7]
Nash ialah setiap lafadz yang
menunjukan kepada makna atau maksud asli lafadz secara jelas, melalui konotasi
lafadz tersebut dengan menggunakan perangkat takwil, takhsis dan menerima
nasakh (khusus di masa turunya wahyu).[8] Menurut madzhab hanafi
ialah dalalah lafadz yang sesuai dengan konteks kalimatnya, seperti perbedaan
antara jual beli dan riba dalam firman allah SWT:[9]
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba”.
Secara nash, ayat
tersebut bertujuan untuk menyatakan perbedaan nyata antara jual beli dengan
riba. Ayat ini sudah sangat jelas menyatakan halalnya jual beli dan haramnya
hukum riba. Dalam ayat lain allah SWT berfirman:
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang Imereka kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
b. Tingkat kekuatan hukum
Dari segi dalalahnya
terhadap hukum, lafadz nash lebih kuat dibanding lafadz dzhahir. Oleh karena
itu, apabila terjadi pertentangan antara keduanya, maka nash harus di dahulukan
atas dzhahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal, sedangkan dzhahir
bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu
makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk difahami dibandingkan
dengan makna lainnya yang tidak langsung.[10]
c.
Contoh Nash
surat al-Baqarah ayat 275:
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
“Allah Telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba”.
Disatu pihak ayat
tersebut menunjukan pengingkaran "misal" dan di pihak lain
menerangkan perbedaan antara; jual beli dengan riba dari segi halal dan
haramnya.
Maksud ayat tesebut
secara dhahir yaitu pelegalan jual beli dan pelarangan riba, dan hal itu sudah
jelas sebelum turunnya ayat tersebut,sedangkan secara nash yaitu sebagai sanggahan terhadap statemen orang
Yahudi terhadap riba yang terdapat pada ayat sebelumnya :
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$#
ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$# 3
“Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba”
Contoh yang lain adalah
firman Allah SWT.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat”.
Secara
dhahir lafadz diatas menerangkan tentang bolehnya nikah, tetapi secara nash
lafadz di atas menerangkan tentang diperbolehkannya poligami tetapi tidak boleh
lebih dari empat dan makna yang kedua (nash) adalah makna yang dimaksud dengan
bukti firman Allah setelah lafadz itu
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُولُوا
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
d.
Hukum Nash
Nash wajib hukumnya,
sebagaimanan hukum Dzohir dengan pertimbangan takwil ketika lafadznya khos dan
pertimbangan tahsih serta nasakh apabila lafadznya ‘am. Tetapi meskipun
pentakwilan tidak di sandarkan kepada suatu dalil atau pentakwilanya berada
jauh dari ma'na dzohirnya, kedudukan nash bersifat tetap hukumnya Qat'i dan
yakin. Dan lebih jauh kemungkinannya untuk diyakwil dari pada dhahir[11]
3.
Mufassir
a.
Pengertian menurut Al-Sarkhisi
“Nama bagi sesuatu
yang terbuka yang dikenal dengannya secara terbuka dalam bentuk yang tidak ada
kemungkinan mengandung makna lain”.
b.
Pengertian menurut Abdul Wahab Khalaf
“Suatu lafadz yang dengan sighatnya sendiri memberi
petunjuk kepada maknanya yang terinci, begitu terincinya sehingga tidak dapat
dipahami adanya makna lain dari lafadz tersebut”.
c.
Pengertian menurut Al- Uddah
“Suatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dalam
lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah yang menafsirkan”.
Menurut Abdul Wahab al- Khalaf definisi
mufassar yaitu setiap lafadz yang menunjukan kepada makna serta maksud
lafadznya secara lebih jelas dari pada dzohir dan nash serta tidak mungkin
ditakwil atau ditakhsis akan tetapi menerima nasakh pada masa turunya wahyu
berlangsung.[12]
Dari
beberapa definisi di atas, dapat diketahui bahwa hakikat lafadz mufassar
adalah:
1.
Penunjukannya terhadap maknanya jelas sekali.
2.
Penunjukannya itu hanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah
dari luar
3.
Karena jelas dan terinci maknanya, maka tidak mungkin ditakwilkan
Mufassar itu ada 2, yaitu:
1.
Menurut asalnya, lafadz itu memang sudah jelas dan terinci sehingga tidak
perlu penjelasan lebih lanjut. Seperti firman Allah dalam surat An-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
“Orang-orang
yang menuduh perempuan-perempuan baik (berzina) kemudian mereka tidak dapat
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali”.
Bilangan yang
ditetapkan dalam ayat ini jelas dan terurai yaitu delapan puluh kali dera,
tidak ada kemungkinan untu dipahami dengan lebih atau kurang dari bilangan itu.
2.
Asalnya lafadz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa
pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga
ia menjadi jelas.lafadz yang seperti itujuga disebut dengan “mubayyan”. Seperti
Firman Allah surat an-Nisa’ ayat 92:
`tBur @tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ãÌóstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptÏur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr&
“Orang-orang yang
membunuh orang berimansecara tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan hamba
sahaya dan menyerahkan diyat kepada keluarganya”.
Ayat ini menyangkut
keharusan menyerahkan diyat kepada keluarga korban, tetapi tidak dijelaskan
mengenai jumlah, bentuk, dan macam diyat yang harus diserahkan itu. Sesudah
turunnya ayat ini datanglah penjelasan dari Nabidalam sunnah yang merinci
keadaan dan membayar diyat itu sehingga ayat di atasmenjadi rinci dan jelas
artinya.
Ketentuan beramal
dengan lafadz mufassar bila menyangkut pelaksanaan hukum adalah kewajiban
beramal menurut yang telah dirinci secara jelas dan tidak mungkin dialihkan
kepada maksud yang lain (ditakwil).
Lafadz mufassar itu
dari segi penunjukannya terhadap makna yang dimaksud lebih jelas dari lafadz
nash dan zhahir, karena memang lafadznya lebih jelas dibandingkan dengan nash
dari segi tafsirannya yang terinci, sehingga menjadikan mufassar tidak mungkin
untuk ditakwil dan apa yang dituju menjadi terang. Karena penjelasan nash itu
lebih kuat dari nash dan zhahir, bila terjadi perbenturan pemahaman antara
keduanya, maka harus didahulukan yang mufassar.
d.
Hukum Mufassar
Kedudukan hukumnya bersifat wajib
qoth'i, tanpa ada kemungkinan takwil atau takhsis tetapi masih mungkin adanya
nasakh di masa nabi, dengan syarat apabila hukumnya tersebut bersifat Juz'i;
karena masa pemberlakuan nasakh (penghapusan makna nash) terbatas pada masa
Nabi dan pada saat turunnya wahyu berlangsung, adapun setelah wafatnya Nabi
Muhammmad. Saw dan terputusnya
wahyu, kedudukan hukum syara' dalam al-Qur'an dan Sunnah menjadi ketetapan
hukum yang permanen (muhkam ) tanpa menerima nasakh dan Ibthol.[13]
4.
Muhkam
Lafadz yang muhkam adalah:
“Suatu lafadz yang dari sighotnya sendiri memberi
petunjuk kepada maknanya sesuai dengan pembentukan lafadznya secara penunjukan
yang jelas, sehingga tidak menerima kemungkinan pembatalan, penggantian maupun
takwil”.[14]
Lafadz muhkam berada pada
tingkatan yang paling atas dari segi kejelasan artinya. Karena lafadz ini menunjukkan makna yang
dimaksud sesuai dengan kehendak dalam ungkapan si pembicara.
Tidak menerimanya lafadz muhkam
itu akan pembatalan atau nasakh, terkadang disebabkan oleh teks lafadz itu
sendiri yang menghendaki demikian. Seperti firman Allah dalam surat an-Nur ayat
5:
“Jangan kamu terima dari merek
kesaksian selama-lamnya:
Kata “abadan” (selama-lamanya)
yang tersebut dalam ayat itu menunjukkan bahwa tidak diterima kesaksiannya itu
berlaku untuk selama-lamanya, dalam arti tidak dapat dicabut.
Tidak menerimanya muhkam
terhadap kemungkinannya nasakh, terkadang karena nabi (pembawa syara’) telah
meninggal dan tidak ditemui keterangan bahwa hukum yang berlaku itu telah
di-nasakh.
Dari uraian di atas jelas bahwa
muhkam itu ada dua macam, yaitu:
a)
Muhkam lidzatihi.
Yakni muhkam dengan sendirinya, bila tidak ada
kemungkinan untuk pembatalan atau nasakh itu disebabkan oleh nash (teks) itu
sendiri. Tidak mungkin nasakh muncul dari lafadznya dan diikuti pula oleh
penjelasan bahwa hukum dalam lafadz itu tidak dapat dinasakh.
b)
Muhkam lighairihi
Yakni muhkam karena faktor luar , bila tidak dapatnya
lafadz itu dinasakh bukan karena nashnya itu sendiri. Akan tetapi karena tidak
ada nash yang menasakhnya. Lafadz dalam bentuk ini dalam istilah ushul disebut
lafadz yang qath’i penunjukannya terhadap hukum.
Ketentuan
tentang lafadz muhkam ini bila menyangkut hukum, adalah wajib hukum itu secara
pasti dan tidak mungkin dipahami dari lafadz tersebut adanya alternatif lain,
serta tidak mungkin pula dinasakh oleh dalil lain. Penunjukan lafadz muhkam
atas hukum lebih kuat dibandingkan dengan tiga bentuk lafadz sebelumnya,
sehingga bila berbenturan pemahaman antara lafadz muhkam dengan bentuk lafadz
yang lain, maka harus didahulukan yang muhkam dalam pengamalannya.
Hukumnya wajib Qoth'i tanpa ada
keraguan lagi, dikarenakan tidak ada pertimbangan lain untuk mem'anainya ke
arti yang lain serta tidak pula menerima nasakh dan pembatalan nash secara
muthlaq, baik dimasa turunya wahyu maupun setelah wafatnya Rasul Saw.
F.
Lafadz Yang Jelas Menurut Mutakallimin
Madzhab
Mutakallimin membagi lafadz-lafadz yang jelas penunjukannya pada makna menjadi
dua bagian, yaitu:[15]
1. Dzahir
a)
Pengertian
Secara etimologis, lafadz yang
dzahir adalah lafadz yang telah jelas maknanya serta tidak memerlukan
penafsiran. Sesungguhnya lafadz ini telah mempunyai makna yang jelas secara
teks, namun lafadz ini masih bisa ditakwil dengan pengertian lain.[16]
Dalam kaitannya, menurut
Al-Ghazali lafadz dzahir adalah lafadz yang telah memberikan peluang atau
kemungkinan untuk ditakwil. Qadhi Abu Bakr Al-Baqillanimempersempit batasan dan
cakupan lafadz dzahir dengan mendefinisikan sebagai berikut:
“Lafadz yang
mempunyai makna rasional serta mempunyai kandungan hakikat dan majaz. Apabila
menggunakan makna yang hakikat maka itulah dzahir, apabila menggunakan makna
yang majaz maka lafadz tersebut bernama mu’awwal”
b)
Contoh lafadz dzahir adalah firman Allah surat Al-Baqoroh atay 282:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 “Wahai orang-
orang beriman apabila kamu mengadakan utang
piutang hingga waktu yang ditentukan maka catatlah itu”
Dalam ayat tersebut di atas
terdapat sighot amar yaitu perintah untuk mencatat transaksi utang piutang.
Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa perintah (amar) itu pada awalnya
adalah menunjukkan “wajib” kecuali apabila terdapat dalil dalil yang
mengalihkan pada hukum lain, seperti mandub (sunnah). Dalam konteks ini apabila
perintah mencatat di atas diberi makna wajib maka sighat amar tersebut adalah
makna dzahir. Sebaliknya, apabila ia memberi makna lain seperti mandub, maka
amar tersebut termasuk lafadz mu’awwal.[17]
c)
Implikasi Hukum Dzahir
Indikasi hukum lafadz dzahir
dapat digunakan sesuai kandungannya. Lafadz ini tidak dapat ditinggalkan begitu
saja kecuali jika ada penakwilan yang benar (ta’wil shahih) yang dapat
mengalihkan kandungan hukumnya pada makna lain.[18]
Mengenai hukumnya dari
pengertian dzahir dan contohnya di atas, dapat diambil pemahaman bahwa semua ketentuan
yang menyangkut lafaz dzahir bila berhubungan dengan hukum, maka wajib
mengamalkan hukum menurut lahirnya selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan
lain dari lafaz itu.[19]
2. Nash
a)
Pengertian
Pengertian nash di
sini tidak berarti dalil syara’ dalam bentuk tertulis seperti Al-Qur’an atau
hadits dan bukan pula nash dalam arti fiqh madzhab yang berarti qoul (pendapat) imam mujtahid yang dijadikan
dasar berijtihad bagi pegikut madzhab, tetapi kedudukan lafaz dari segi
kejelasan artinya.[20]
Nash ialah lafadz
yang tidak memberikan peluang untuk ditakwil dengan makna lain selain makna
asalnya. Dengan demikian nash merupakan kebalikan dari dzahir. Sebab apabila
dzahir dapat ditakwil dengan makna lain sehingga indikasi hukumnya dapat
dikatakan dzanni (tidak tegas), maka nash tidaklah demikian. Nash hanya
mempunyai satu kemungkinan makna sehingga lafadz ini mempunyai indikasi hukum
yang tegas (qath’i).[21]
b)
Contoh lafadz nash adalah firman Allah surat Al-Isra’ ayat 32:
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
“Dan janganlah kamu mendekati zina karena ia perbuatan
keji dan munkar”
Contoh lain dalam surat al-An’am ayat 151:
( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar.”
Dari contoh di atas
terlihat bahwa kedua ayat tersebut terdapat larangan (nahi) dalam berbuat zina
dan membunuh. Kedua larangan tersebut hanya mempunyai satu indikasi hukum yaitu
haram. Serta tidak dapat ditakwil dengan kandungan hukum lain seperti makruh
dan yang lainnya.
c)
Implikasi Hukum Nash
Indikasi hukum yang
terkandung dalam lafadz Nash bersifat qath’i (tegas) yang mesti dipegang tanpa
keraguan. Kecuali jika hal itu mengalami nasakh (penggantian hukum) oleh nash
yang lain.[22]
Nash dalam
penunjukannya terhadap hukum adalah lebih kuat dibandingkan dengan dzahir,
karena penunjukan nash lebih terang dibandingkan dari segi maknanya. Nash itulah
yang dituju menurut ungkapan “asal”, sedangkan dzahir bukanlah tujuan langsung
dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu, makna yang dituju secara
langsung itu lebih mudah untuk dipahami dibandingkan dengan makna lainnya yang
tidak langsung. Atas dasar itu, apabila terdapat pertentangan makna antara nash
dengan dzahir dalam penunjukannya, maka didahulukan yang nash. Sehubungan
dengan ini bila terdapat pertentangan antara arti umum dengan arti khusus, maka
yang harus didahulukan pengamalannya adalah berdasarkan arti khusus.[23]
G.
Contoh
ketika terjadinya pertentangan antara lafadz-lafadz yang terang artinya
a.
Pertentangan antara zhahir dengan nash
Misalnya lafadz Zhahir, dihalalkannya
menikahi wanita tanpa dibatasi jumlahnya
¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºs br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uöxî úüÅsÏÿ»|¡ãB
”dan dihalalkan bagi kamu apa yang dibelakang (selain) demikian itu bahwa
kamu mencari dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa
:24)
Sedangkan
Nash nya yang bertentangan dengan halalnya
menikahi wanita itu dengan dibatasi empat orang saja.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
”Dan jika kamu tidak dapat berlaku adil terhadap anak2 yatim (perempuan),
maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dua, tiga, empat.Maka jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (hendaklah cukup satu saja, atau
kawinilah budak –budak yang kamu miliki…..” (QS. An-Nisa : 3).
Dilalah yang diambil adalah yang kedua, sebab dilalah yang kedua itu
dilalah nash, dan dilalah nash lebih kuat daripada dilalah zhahir.
b.
Pertentangan antara Nash dengan Mufassar
Dari ‘Aisyah, ia berkata “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada
Rasullullah dan ia berkata “sesungguhnya aku ini dalam keadaan mustahadah,
sehingga aku tidak bisa bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat ?” Rasullullah
menjawab. “tidak, Karena mustahadah bukan darah haid. Jauhilah shalat pada
waktu haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap shalat, dan
shalatlah sekalipun dalam keadaan mustahadah.”( As-Syaukani, I : 299 ).
Dalam riwayat lain memakai ungkapan, “berwudulah setiap waktu shalat.”
(Az-Zayla’i, I, t,t : 125).
Pada hadits pertama wanita mutahadah wajib berwudu untuk setiap shalat,
sekali saja. sedangkan hadis riwayat kedua, untuk waktu seluruh shalat,
sehingga berlaku untuk beberapa kali, dengan satu wudu selama waktu untuk
melakukan shalat itu masih ada.
Hadis riwayat pertama berbentuk Nash, sedangkan hadis riwayat yang kedua
berbentuk mufassar. Sehingga harus mendahulukan hadis kedua, karena termasuk
mufassar.
c.
Pertentangan antara Mufassar dengan Muhkam
Pertentangan antara (surat Ath- Thalaq : 2) dengan (surat An – Nur ayat : 4)
(#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB
“..dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu” ( QS.
Ath- Thalaq : ayat 2)
wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r&
“….dan janganlah kamu terima persaksian mereka buat
selama-lamanya” (QS. An – Nur ayat 4)
Ayat pertama termasuk mufassar, diterimanya kesaksian yang adil dari siapa
saja. Ayat kedua termasuk muhkam. Ayat ini menunjukkan
tidak bisa diterima kesaksian orang yang menuduh zina (qadzaf ), sungguhpun ia
bertobat. Dalam hal ini menurut sebagian ulama digunakan ayat yang kedua.
H.
Tabel Kekuatan Dalalah
|
No
|
Lafadz yang terang artinya
|
Kekuatan lafadz
|
Kedudukan lafazh
|
|
1
|
Zhahir
|
Jelas, namun apabila terdapat dalil lain yang
mengeliminasi ke udhulanya, baik mengarah kepada maksud lain atau adanya
dalil lain yang menunjukan pendiskualifikasian lafadz yang dimaksud,
sebagaimana lafadz muthlaq yang memerlukan taqyid.
|
wajib diamalkan sesuai petunjuk lafazh tersebut
sepanjang tidak ada dalil yang
mentakhsisnya, mentakwilnya atau menasakhnya.
|
|
2
|
Nash
|
lafadz nash lebih kuat dibanding lafadz zhahir.
Oleh karena itu, apabila terjadi pertentangan antara keduanya, maka nash
harus di dahulukan atas zhahir. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan
asal, sedangkan zhahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang
mengungkapkannya.
|
kemungkinan takwil, takhsis, atau nasakh
pada lafazh nash lebih jauh dari kemungkinan yang terdapat pada lafazh
zhahir.
|
|
3
|
Mufassar
|
dari segi penunjukannya terhadap makna yang
dimaksud lafadz mufassar lebih jelas
dari lafadz nash dan zhahir, karena memang lafadznya lebih jelas dibandingkan
dengan nash dari segi tafsirannya yang terinci.
|
tidak mungkin
ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa dinasakh atau diubah apabila ada
dalil yang mengubahnya.
|
|
4
|
Muhkam
|
lafadz muhkam lebih kuat dibandingkan dengan
tiga bentuk lafadz sebelumnya, sehingga bila berbenturan pemahaman antara
lafadz muhkam dengan bentuk lafadz yang lain, maka harus didahulukan yang
muhkam dalam pengamalannya.
|
tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya
dan tidak boleh dihapus.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah dipaparkan
pembagian lafadz dari kejelasan penunjukannya pada makna oleh kedua madzhab,
maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut ini:
1.
Lafadz dzahir menurut madzhab mutakallimin adalah lafadz yang menunjukkan
pada makna secara elastis (dzanni). Hal ini disebabkan lafadz-lafadz dzahir
menurut madzhab ini adalah lafadz yang memberi peluang untuk ditakwil maknanya.
Dengan demikian lafadz dzahir menurut madzhab Mutakallimin merupakan bagian
dari lafadz nash dari madzhab Ahnaf (Hanafiah). Sebab, kedua pengertiannya
mempunyai kemungkinan maksud dan arah yang sama.
1.
Lafadz nash menurut madzhab Mutakallimin adalah lafadz yang menunjukkan
pada makna secara tegas (qath’i), ini sama dengan pengertian mufassar dalam
madzhab Ahnaf. Sedangkan lafadz mufassar sendiri dalam madzhab Mutakallimin
tidak populer penggunaannya.
2.
Lafadz muhkan dalam terminologi madzhab Ahnaf tidak dikenal dalam madzhab
Mutakallimin. Namun demikian, Imam as-Subki dari kalangan madzhab Mutakallimin
berkata bahwa lafadz muhkam adalah salah satu jenis dar lafadz nash dan dzahir.
Dengan demikian, lafadz muhkam yang dikenal dalam madzhab Ahnaf sesungguhnya
telah termasuk dalam kandungan lafadz nash dan dzahir dalam madzhab
Mutakallimin.
3.
Pembagian madzhab Mutakallimin pada lafadz dzahir dan nash dapat mencakup
secara makna pada keempat lafadz dalam pembagian madzhab Ahnaf, yakni lafadz
nash, dzahir, mufassar, dan muhkam.
Sebagimana
diuraikan diatas, bahwa pembagianmadzhab Mutakallimin pada dua lafadz yaitu
dzahir dan nash tidak berbeda kandungan dan cakupannyadengan pembagian madzhab
Ahnaf kepada empat lafadz yaitu dzahir, nash, mufassar, dan muhkam.
Damundemikian, apa yang dapat diketengahkan di sini bahwa pembagian yang
dilakukan oleh madzhab Ahnaf tampaknya lebih utama dibanding pembagian yang
dilakukan oleh madzhab Mutakallimin. Pembagian Ahnaf lebih luas kandungannya
pada makna-makna yang dihasilkan oleh penunjukan masing-masing lafadz.
Batasannya lebih jelas antara jenis lafadz yang satu dengan lainnya. Serta
penunjukan lafadz pada makna yang dimaksud lebih jelas dalam pembagian Ahnaf,
mengingat batasan nash yang dibuat contoh dalam setiap pembagian lafadz lebih
tepat dan akurat.
DAFTAR PUSTAKA
Yasid, Abu. Metodologi
Penafsiran Teks, Jakarta: Erlangga, 2012.
Syarifuddin, Amir.
Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Penada Media, 2011.
Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul
Fiqh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar