Mediasi
dalam konsep Islam dikenal dengan istilah Shulhu/Ishlah. Sulh adalah suatu
proses penyelesaian sengketa dimana para pihak bersepakat untuk mengakhiri
perkara mereka secara damai.
Kata islah
adalah sebuah kata yang berasal dari kata bahasa arab الإصلاح,
bentuk masdar (infinitif) dari akar kata أصلح-يصلح-إصلاحاً,
yang diambil dari komponen dasar ص-ل-ح
dan diartikan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisan Al-Arabnya sebagai antonim
dari kata فساد (kerusakan)[1] . Sementara itu, Ibrahim Madkour dalam Al-Mu'jam
Al-Wajiz mengatakan bahwa kata الإصلاح
mengandung dua makna: manfaat dan keserasian serta terhindar dari kerusakan.
Jika kata tersebut berbentuk imbuhan maka berarti menghilangkan segala sifat
permusuhan dan pertikaian antara kedua belah pihak.[2]
Kata ini jika ditambah dengan kata-kata tertentu akan
mempunyai makna khusus: jika ditambah dengan الشيء
(sesuatu) artinya memperbaiki; jika ditambah dengan إليه (kepadanya) artinya berbuat/bersikap baik; jika ditambah
dengan kata ganti هـ (nya)
artinya membenarkannya, mengkoreksinya, memperindah, atau membuatnya lebih
indah;[3]
jika ditambahkan dengan بينهم (di
antara mereka) artinya menghilangkan pertikaian dan permusuhan antara keduanya,
jika ditambah في عمله (dalam pekerjaannya)
atau في أمره (dalam urusannya) artinya datang dengan
sesuatu yang baik dan bermanfaat.[4]
Secara terminologi islah didefinisikan oleh beberapa
pemerhati atau penulis kedalam beberapa pengertian:
1.
Suatu perjanjian untuk menyelesaikan
pertikaian[5]
2.
Suatu upaya antar pihak manusia
dengan maksud perbaikan.[6]
3.
Suatu upaya untuk menyelesaikan
perselisihan dan mencapai persetujuan antar pihak manusia.[7]
4.
Suatu upaya dan mediasi untuk
menyelesaikan perselisihan dan perbedaan antar pihak yang bertikai melalui cara
konsensus dan rekonsiliasi sebagai pencegahan terjadinya permusuhan dan
tumbuhnya rasa iri dengki.[8]
Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam islah ini lebih di
titikberatkan pada hubungan antara sesama umat manusia dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepada Allah swt.[9]
Sedangkan dalam ranah politik islah identik dengan
rekonsiliasi atau menyatunya dua kubu yang bersebarangan jalur atau kelompok
yang memiliki pandangan berbeda dengan mengupayakan dua hal: pertama berbuat
baik atau memperbaiki hubungan dengan kelompok atau lawan politik yang selama
ini berbeda cara pandang, dan yang kedua mengadakan kompromi dialogis degan
cara win win solution (mencari solusi yang dapat menguntungkan bersama)
diantara kedua kubu yang bersebrangan.[10]
Definisi-definisi islah tersebut diatas secara umum
tidak keluar dari ruang lingkup rekonsiliasi atau usaha-usaha yang dilakukan
untuk mendamaikan dua kubu yang bersebrangan atau berselisih.
Dalam kaitannya dengan islah ini, Az-Zarqani telah
menyebutkan di dalam bukunya "Manahil al-'Irfan" beberapa
macam islah dan solusinya, diantaranya sebagai berikut:[11]
a.
Islah al-aqaa'id (islah
keyakinan), caranya dengan jalan membimbing manusia kepada hakikat permulaan
dan akhir kehidupan serta antara keduanya di bawah ruang lingkup iman kepada
Allah swt, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir.
b. Islah al-'ibaadaat (Islah peribadatan), caranya dengan jalan membimbing
manusia kepada sesuatu yang mensucikan jiwa, mensuplai ruh, meluruskan
keinginan, memberi faedah kepada orang lain baik itu individu maupun kelompok.
c. Islah al-akhlaq (islah akhlak), caranya dengan jalan membimbing
manusia kepada kebaikan-kebaikan diri mereka dan menjauhkan mereka dari
kejelekan-kejelekan diri mereka dengan tanpa ada unsur melebih-lebihkan atau
sebaliknya.
d. Islah al-ijtima' (islah kemasyarakatan), caranya dengan jalan
membimbing manusia kepada penyatuan barisan-barisan dan penghapusan ta'asub
serta menghilangkan perbedaan-perbedaan yang menjauhkan mereka melalui
pemahaman bahwa mereka adalah satu jenis yang berasal dari satu jiwa atau
seorang diri dan dari satu keluarga: bapak mereka adam dan ibu mereka hawa,
maka tidak ada suatu kaum yang lebih utama dari kaum lainnya dan tidak ada
seorangpun yang lebih utama dari selainnya kecuali dengan ketakwaannya…
e.
Islah as-siyaasah (islah
politik) atau al-hukmi ad-dauli (hukum pemerintahan), caranya dengan
jalan menegakan keadilan secara mutlak, mengutamakan persamaan antar manusia,
mengutamakan kebijakan yang benar, adil, dipercaya, menepati janji, tidak
pandang bulu dan penuh rasa kasih sayang; jauh dari kedzaliman, pengkhianatan,
kebohongan, penipuan…
Secara umum apa yang di kemukakan Az-Zarqani di atas
menunjukan bahwa ia di sini tidak memaknai islah dalam ruang lingkup
rekonsiliasi; akan tetapi dalam ruang lingkup reformasi atau perbaikan,
pemaknaan ini selaras dengan yang di kemukakan oleh Abdurrazak Asy-syekh Daud
di dalam bukunya "Al-Fasad Wa Al-Islah-Dirasatun", dimana ia
mendefinisikannya dengan: "Suatu aksi atau tidakan yang memperbaiki
keadaan" atau "Membentuk sesuatu dan mengumpulkannya kembali dari
awal[12]
Sulh
memberikan kesepakatan para pihak untuk memikirkan jalan terbaik dalam
menyelesaikan sengketa,dan mereka tidak lagi terpaku secara ketat pada
pengajuan alat bukti. Para pihak memperoleh kebebasan dalam mencari jalan keluar
agar sengketa mereka dapat diakhiri.
Dengan
memahami bahwa ishlah yang esensinya berawal dari perwujudan perbaikan
kemudian bermuara pada perdamaian, maka ishlah di sini pada garis
besarnya terdiri atas tiga macam, yakni :
Ishlah dalam Akidah : Akidah
adalah keyakinan seseorang terhadap suatu agama yang dianutnya. Misalnya saja,
akidah Islam adalah tauhid monoteisme, sedangkan akidah Kristen adalah
trinitas.
Ishlah dalam
Kehidupan Pribadi : Dalam kehidupan pribadi, Islam telah mewajibkan
pula adanya perdamaian antara berbagai keinginan manusia dalam kehidupan
pribadinya, dengan gagasan kebaikan dan kepatuhan, yang terdapat dalam
keinginan itu.
Kepribadian
seseorang, tercermin dari akhlak atau budi pekertinya, yakni suatu sifat yang
tertanam dalam jiwa manusia, dari padanya timbullah perbuatan-perbuatan yang
mudah dan gampang tanpa perlu dipikirkan dan dipertimbangkan lagi.
Potensi
manusia untuk melakukan ishlah dalam pribadinya telah telah timbul sejak
ia mengenal kebaikan. Kecenderungannya yang mendasar kepada kebaikan,
seharusnya mengantarkan manusia memperkenan-kan perintah Allah (agama-Nya) yang
dinyatakan-Nya sesuai fithrah (asal kejadian manusia). Di sisi lain,
karena kebajikan mereka pilihan manusia, kelak dikemudian pada saat
pertanggungjawaban, sang manusia dihadapkan pada dirinya sendiri.
Ishlah dalam
hubungan antar manusia : Dalam hubungan-hubungahn umum di antara manusia pada
aumumnya, konstitusi Islam juga mewajibkan perdamaian atau ishlah antara
manusia. Itulah sebabnya sehingga manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, yang tiada lain berguna untuk saling berdamai.
Pada saat
yang sama, konsepsi tetntang tanggung jawab manusia mengandung kewajiban untuk
mengakui, memelihara dan menetapkan kehormatan diri sendiri. Dalam pandangan
ganda inilah, yakni kehormatan pribadi dan kehormatan antara sesama manusia
harus saling memahami.
a.
Ishlah dalam
Sturuktur Masyarakat
Islam
berpendirian bahwa bersatunya manusia dengan masyarakat adalah suatu keharusan.
Watak manusia tidak memungkinkan hidup terpencil. Tersusunnya masyarakat
sebagai akibat dari ketidakmampuanh ini, keperluan manusia untuk berkelompok
itu sesungguhnya berganda. Di satu pihak, keinginan untuk dominasi dan agresi
yang merupakan watak pembawaan manusia, dapat mendorongnya kepada tindakan
tanpa pikiran atau merusak. Otoritas dan kekuasaan yang memaksa adalah
satu-satunya sarana yang dapat mengatasi rasa dengki, kesombongan, kecurigaan,
keangkuhan pribadi dan dengan begitu melindungi warga kelompok secara timbal balik.
Menurut
Ahmad Muhammad Jamal, langkah perdamaian dalam masyarakat Islam haruslah
direalisasikan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan saling berwasiat
kebenaran antara anggota masyarakat. Di samping itu, harus pula direalisasikan had
(balasan) dan menentukan hukuman terhadap orang-orang yang mencoba berbuat
zalim terhadap jiwa, kehormatan dan hartav benda, juga terhadap orang-orang
yang membuat kerusakan hingga mengusik kedamaian dan kehidupan manusia di muka
bumi ini.
b.
Ishlah dalam
Pemerintahan
Islam mewajibkan
adanya keadilan dalam pemerintahan serta persamaan dalam hak-hak bagi semua
orang yang dinaungi sistem Islam, walaupun di antara mereka terdapat non
Muslim.
Konsep ishlah
dalam pemerintahan ini, telah terealisasi sejak zaman Nabi saw, dengan
diproklamirkannya “Piagam Madinah” yang antara lain berisi tentang prinsip
perdamaian antara kaum kafir dengan umat Islam. Bagi mereka non Muslim tetap
dilindungi oleh pemerintah Islam, mereka yang dilindungi inilah disebut dengan ikafir
zimmi.
Anjuran
alquran dan nabi muhammad memilih sulh sebagai sarana penyelesaian sengketa
yang didasarkan pada pertimbangan bahwa, sulh dapat memuaskan para pihak,dan
tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah dalam penyelesaian sengketa
mereka,sulh mengantarkan pada ketentraman hati,kepuasan dan memperkuat tali
silaturrahmi para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu hakim harus
senantiasa mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur damai
(islah), karena jalur damai akan mempercepat penyelesaian perkara dan mengakhirinya
atas kehendak kedua belah pihak.
Sulh
dilakukan secara sukarela, tidak ada paksaan dan hakim hanya memfasilitasi para
pihak agar mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan demi mewujudkan kedamaian.
Sulh adalah kehendak para pihak yang bersengketa untuk membuat kesepakatan
damai. Imam zakariya menyebut sulh sebagai akad dimana para pihak bersengketa
mengakhiri persengketaan mereka. Akad sulh yang dibuat para pihak harus
diberitahukan kepada hakim,agar hakim tidak melanjutkan proses penyelesaian sengketa
melalui pembuktian fakta adjudikasi. Akad sulh ini akan dibuat penetapan oleh
hakim,agar dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Keberadaan
sulh sebagai upaya damai dalam penyelesaian sengketa telah diterangkan dalam
alquran dan hadis rosulullah SAW,:
(an-nisa’114).
“ Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali
bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau
berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa
yang berbuat demikian Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi
kepadanya pahala yang besar.
(an-nisa’128). Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz
atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya
mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,dan perdamaian itu lebih baik bagi
mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.dan jika kamu bergaul
dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu dari nusyuz dan sikap tak
acuh, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hal serupa
juga dijelaskan nabi muhammad SAW: “sulh adalah sesuatu yang harus ada
diantara kaum muslimin,kecuali sesuatu perdamaian yang menghalalkan yang haram
atau mengharamkan yang halal,dan kaum muslimin terikat dengan janji mereka,kecuali
janji yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram (at-Tirmizi).”
Hadis ini
memberikan penegasan kepada kaum muslimin agar melakukan sulh dalam
menyelesaikan sengketa mereka,kecuali sulh yang menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal. Bahkan umar ibn khattab mewajibkan hakim pada masanya
untuk mengajak para pihak untuk melakukan perdamaian (islah),baik pada awal proses perkara diajukan
kepadanya,maupun pada masa persidangan yang sedang berjalan di pengadilan.
Hakim tidak boleh membiarkan para pihak tidak menempuh upaya damai. Hakim harus
proaktif dan mendorong para pihak mewujudkan kesepakatan damai dalam sengketa
mereka.
Penegasan
khalifah umar ini diketahui dari surat yang ditulisnya kepada abu musa
as-‘Asyari,seorang hakim di kuffah. Umar ibn khattab menulis surat yang berisi
prinsip pokok beracara di pengadilan. Salah satu prinsip yang dibebankan kepada
hakim adalah prinsip sulh. Hakim wajib menjalankan sulh,kecuali sulh yang
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Umar berpandangan bahwa
kewajiban ini harus dilakukan hakim,karena melalui upaya damai (islah) keadilan
dapat diwujudkan bagi para pihak. Putusan mahkamah yang mengikat para pihak
tidak dapat memuaskan hati kedua belah pihak,karena putusan tersebut dibuat
berdasarkan fakta dan bukti yang telah menempatkan para pihak dalam keadaan
menang atau kalah.[13]
Umar ibn
khattab sangat menjunjung tinggi sulh ini diterapkan dipengadilan,karena
pengadilan membuat putusan yang tidak mungkin dapat memuaskan keinginan para
pihak yang bersengketa,putusan pengadilan cenderung meninggalkan kesan yang
tidak baik antara para pihak dan dendam diantara keduanya. Umar mengatakan ;”kembalilah
wahai para pihak yang bertikai untuk berdamai,karena putusan yang dibuat
mahkamah (pengadilan) akan meninggalkan kesan dendam.”
Kesepakatan
damai (islah) tidak hanya dapat diterapkan di pengadilan,tetapi dapat juga
digunakan diluar pengadilan sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa.
Penerapan sulh dapat dilakukan terhadap seluruh sengketa baik sengketa
politik,ekonomi,hukum,sosial, dan lain-lain. Rasulullah hanya menegaskan sulh
tidak boleh dilakukan jika tujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan
yang halal. Itulah batasan yang diberikan rasulullah terhadap sengketa yang dapat
diajukan melalui upaya damai (islah). Namun secara teknis dalam kasus
hukum,tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan dapat diselesaikan dengan
jalur islah.
Perkara atau
sengketa yang dapat ditempuh penyelesaiannya melalui jalur sulh adalah perkara
yang didalamnya mengandung hak manusia (haq al-‘ibad) dan bukan perkara yang
menyangkut hak allah (haq allah). Dalam kategori isasi hukum. Perkara atau
sengketa yang dapat diajukan upaya damai atau sulh adalah perkara yang
berkaitan dengan hukum privat,terutama yang berkaitan dengan harta dan keluarga
(mu’amalah wa ahwal al-syakhsiyah).
Sedangkan
dalam dimensi hukum publik atau perkara pidana seperti
zina,qadhaf,pencurian,minum khamr,dan lain-lain tidak dapat dilakukan upaya
damai,karena disitu terdapat hak allah secara murni. Hisyam ramadan menyebutkan
dalam kasus qishas-diyat terdapat celah untuk menerapkan islah atau upaya
damai. Islah dalam konteks ini, bukan menghapus hukum qishas,tetapi dalam hal
ketika hukuman qishas tidak dapat dijalankan,karena ahli waris korban memaafkan
pelaku pembunuhan,maka islah disini dapat dilakukan termasuk kemampuan
pembayaran diyat . islah dapat dilakukan dalam kasus qishas-diyat,karena
pemaafan yang diberikan ahli waris korban merupakan hak manusia (haq al-adam).
Penerapan
sulh diluar pengadilan sangatlah luas cakupannya dan siapa saja boleh untuk
melakukannya. Sulh dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa
baik untuk kasus keluarga,ekonomi,perdagangan,politik,dan lain sebagainya.
Jelasnya islah atau sulh akan menjadi payung bagi masyarakat untuk mewujudkan
keadilan dan kedamaian. Karena dalam sulh para pihak berpartisipasi altif untuk
mengupaya jalan keluar terhadap sengketa yang dihadapinya. Bahkan dalam
penerapannya,keterlibatan pihak ketiga sangat membantu penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu dalam hukum syaiah,sulh merupakan payung dari sejumlah bentuk
penyelesaian sengketa dengan cara damai baik dipengadilan maupun diluar
pengadilan .
Dalam islah
keberadaan pihak ketiga amat sangat penting,guna menjembatani para pihak yang
bersengketa. Para pihak umumnya memerlukan bantuan pihak lain untuk mencari
solusi tepat bagi penyelesaian sengketa mereka. Pihak ketiga amat berperan
melakukan fasilitas,negoisasi,mediasi atau arbitrase diantara para pihak yang bersengketa.
Fasilitas,negoisasi,mediasi,dan arbitrase merupaka bentuk teknis penyelesaian
sengketa dengan menggunakan pola sulh. Pola sulh ini dapat dikembangkan dalam
alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti mediasi
(wasatha),arbitrase (tahkim),dan lain-lain. Pola ini sangat fleksibel dan
memberikan keleluasan pada para pihak dan pihak ketiga untuk merumuskan opsi
dan alternatif penyelesaian sengketa.
Sulh
merupakan sarana mewujudkan kedamaian dan kemaslahatan manusia secara
menyeluruh. Sulh tidak dilakukan bila mendatangkan kerusakan dan kemadharatan
bagi manusia.
Penerapan konsep mediasi akan
membawa hasil maksimal apa bila semua pihak mempunyai komitmen yang sama, niat
yang sama dan saling memahami draf-draf yang disodorkan oleh semua pihak,
termasuk mengutamakan positive thinking terhadap solusi yang ditawarkan oleh
mediator. Kesamaan ini perlu dibangun agar sejak awal semua pihak tidak
terjebak oleh egoisme semu dan saling merasa paling benar. Semua pihak harus
mempunyai tekat untuk sepakat mengakhiri perselisihan dan mencari solusi jitu
yang saling menguntungkan, agar semua pihak terikat dan dapat dilaksanakan
materi perdamaian haruslah dituangkan dalam bentuk tulisan yang transparan,
sederhana, riil dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Akibat perdamaian yang dihasilkan
melalui mediasi akan sangat membantu menyelesaikan fokus konflik dengan lebih
singkat, mudah dan memupuk rasa persaudaraan, apalagi proses penyelesaian
perkara dengan mediasi dapat melaui by pass yang sangat menguntung semua pihak.
Ada kemajuan yang sangat baik dalam
dunia peradilan kita, proses penanganan perkara yang masuk ke Pengadilan harus
ditempuh terlebih dahulu melalui proses mediasi yaitu sebagai mana tersebut
dalam Peraturan Mahkamah Agung RI no. 1 tahun 2008 tentang MEDIASI, mediasi
dimaksud sebagai penjabaran dari ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154
R.Bg yang menjadi hukum acara dalam masalah perdata yang dipergunakan di
lingkup peradilan.
Tujuan penerapan peraturan Mahkamah
agung ini sebagai payung hukum yang sangat progresif dan menjamin para pihak
tidak terluka akibat penyelesaian melalui mediasi, dan pula mediasi bukan saja
untuk memotong jalan panjang suatu proses peradilan yang belum tentu memuaskan
semua pihak, akan tetapi yang lebih utama adalah menciptakan kebersamaan dan
kepuasan bagi semua pihak yang didasarkan pada nilai keadilan, kemanusiaan dan
solusi yang beradab.
Mediator sebagai pengemudi
penyelesaian perselisihan harus berjiwa besar, sabar, ulet dan menjiwai baik
karakter para pihak maupun masalah yang dihadapi, kepiawaian mediator dalam
menghantarkan para pihak menemukan jalan tengah untuk menyelesaian
perselisihannya adalah syarat utama yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Tawaran konsep yang nenyentuh hati sangatlah dibutuhkan dalam tingkat mediasi
ini, karena tujuan mediasi bukan saja mengakhiri perselisihan akan tetapi juga membangun
keihlasan para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan, sehingga muara akhir
mediasi yang dituangkan dalam bentuk tulisan perdamaian adalah pilihan paling
baik dari para pihak yang didasari oleh saling rela.
Kerelaan Para pihak menjadi penting
untuk membuahkan nilai-nilai keadilan yang telah disepakati sebagai jawaban
penyelesaian perselisihan yang menimpa mereka, selain draft-draft materi
perdamaian yang akan disodorkan oleh masing-masing pihak yang tidak kalah
pentingnya adalah kesadaran para pihak untuk menuju penyelesaain akhir yang
menyenangkan. Untuk mewujudkan hal itu sebagai para pihak juga harus punya niat
yang sabar, mau mendengar semua pihak, menganalisa dan mencerna semua masukan
agar jawaban yang disampaikan benar-benar merupakan solusi yang keluar dari
sanubari, yang pada gilirannya untuk melaksanakan perdamaian yang dihalsilkan
melalui mediasi tidak berbuah ketegangan baru.
Banyak metode yang ditawarkan oleh
konsep islam dalam mewujudkan perdamaian dimanapun kapanpun dan dalam bidang apapun,
sehingga siapapun yang bertekad untuk menyelesaikan konflik dengan cara mediasi
yang ditransfer dari dogma Islam itu merupakan pilihan ampuh, tinggal bagaimana
kita menyikapi dan mewujudkan konsep itu kedalam kehidupan kita sehari-hari
karena metode satu mediator dengan mediator lain gaya dan penerapannya sangat
berbeda, apa lagi para pihak yang dihadapi juga bervariatif. Hal itu jangan
menjadi penilaian yang negatif sepanjang semua usaha yang ditempuh mediator
hanya dalam bingkai penyelesaian yang saling menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr. Abbas Syahrizal,mediasi dalam perspektif
hukum syariah,hukum adat,dan hukum nasional,jakarta : kencana,2009.
Shalih, Bin Abdullah dan Khathib Al-Haram, Nadhratu
An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul, Jeddah: Dar Al-Wasiilah.
Madkour, Ibrahim.Al-Mu'jam Al-Wajiz.
Jiib,Sa'adi Abu. Al-Qaamus Al-Fiqhi Lughatan Wa
Istilaahan, Damsyiq: Dar Al-Fiqr, 1993.
Al-Ma'la, Fahd Bin Furaij. Fannu Al-Ishlah
Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah), hal. 4.
Az-Zarqani, Manahil Al-Irfan Fi 'Ulum Al-Qur'an,
Lubnan: Dar Al-Fikr, 1996, jil. 2.
Daud,Abdurrazak Asy-syekh. Al-Fasad Wa
Al-Islah-Dirasatun, Damsyiq: Ittihad Al-Kutub Al-'Arab, 2003.
[1] Shalih Bin Abdullah
dan Khathib Al-Haram, Nadhratu An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul,hal.364
[2] Ibrahim Madkour,
Al-Mu'jam Al-Wajiz,hal.518
[4] Sa'adi Abu Jiib, Al-Qaamus
Al-Fiqhi Lughatan Wa Istilaahan,hal.215
[5] Shalih Bin Abdullah
dan Khathib Al-Haram, Nadhratu An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul,hal.364
[6] Fahd Bin Furaij
Al-Ma'la, Fannu Al-Ishlah Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah),
hal. 4
[7] Yahya Bin
'Abdullah, Makaarim Al-Akhlaq Fi Al-Qur'aan Al-Karim, (Al-Maktabah
Asy-Syaamilah), hal 156.
[8] Fahd Bin Furaij
Al-Ma'la, Fannu Al-Ishlah Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah),
hal. 4.
[11] Az-Zarqani, Manahil
Al-Irfan Fi 'Ulum Al-Qur'an,hal.254
[12] Abdurrazak Asy-syekh
Daud, Al-Fasad Wa Al-Islah-Dirasatun,hal.24
[13] Prof.Dr. Syahrizal Abbas,mediasi dalam perspektif hukum syariah,hukum adat,dan
hukum nasional,jakarta : kencana,2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar