Jumat, 26 Desember 2014

KONSEP MEDIASI ISLAM



Mediasi dalam konsep Islam dikenal dengan istilah Shulhu/Ishlah. Sulh adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak bersepakat untuk mengakhiri perkara mereka secara damai.
Kata islah adalah sebuah kata yang berasal dari kata bahasa arab الإصلاح, bentuk masdar (infinitif) dari akar kata أصلح-يصلح-إصلاحاً, yang diambil dari komponen dasar ص-ل-ح dan diartikan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisan Al-Arabnya sebagai antonim dari kata فساد (kerusakan)[1] . Sementara itu, Ibrahim Madkour dalam Al-Mu'jam Al-Wajiz mengatakan bahwa kata الإصلاح mengandung dua makna: manfaat dan keserasian serta terhindar dari kerusakan. Jika kata tersebut berbentuk imbuhan maka berarti menghilangkan segala sifat permusuhan dan pertikaian antara kedua belah pihak.[2]
Kata ini jika ditambah dengan kata-kata tertentu akan mempunyai makna khusus: jika ditambah dengan الشيء (sesuatu) artinya memperbaiki; jika ditambah dengan إليه (kepadanya) artinya berbuat/bersikap baik; jika ditambah dengan kata ganti هـ (nya) artinya membenarkannya, mengkoreksinya, memperindah, atau membuatnya lebih indah;[3] jika ditambahkan dengan بينهم (di antara mereka) artinya menghilangkan pertikaian dan permusuhan antara keduanya, jika ditambah في عمله (dalam pekerjaannya) atau في أمره (dalam urusannya) artinya datang dengan sesuatu yang baik dan bermanfaat.[4]
Secara terminologi islah didefinisikan oleh beberapa pemerhati atau penulis kedalam beberapa pengertian:
1.     Suatu perjanjian untuk menyelesaikan pertikaian[5]
2.     Suatu upaya antar pihak manusia dengan maksud perbaikan.[6]
3.     Suatu upaya untuk menyelesaikan perselisihan dan mencapai persetujuan antar pihak manusia.[7]
4.     Suatu upaya dan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan dan perbedaan antar pihak yang bertikai melalui cara konsensus dan rekonsiliasi sebagai pencegahan terjadinya permusuhan dan tumbuhnya rasa iri dengki.[8]
Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam islah ini lebih di titikberatkan pada hubungan antara sesama umat manusia dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Allah swt.[9]
Sedangkan dalam ranah politik islah identik dengan rekonsiliasi atau menyatunya dua kubu yang bersebarangan jalur atau kelompok yang memiliki pandangan berbeda dengan mengupayakan dua hal: pertama berbuat baik atau memperbaiki hubungan dengan kelompok atau lawan politik yang selama ini berbeda cara pandang, dan yang kedua mengadakan kompromi dialogis degan cara win win solution (mencari solusi yang dapat menguntungkan bersama) diantara kedua kubu yang bersebrangan.[10]
Definisi-definisi islah tersebut diatas secara umum tidak keluar dari ruang lingkup rekonsiliasi atau usaha-usaha yang dilakukan untuk mendamaikan dua kubu yang bersebrangan atau berselisih.
Dalam kaitannya dengan islah ini, Az-Zarqani telah menyebutkan di dalam bukunya "Manahil al-'Irfan" beberapa macam islah dan solusinya, diantaranya sebagai berikut:[11]
a.      Islah al-aqaa'id (islah keyakinan), caranya dengan jalan membimbing manusia kepada hakikat permulaan dan akhir kehidupan serta antara keduanya di bawah ruang lingkup iman kepada Allah swt, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir.
b.     Islah al-'ibaadaat (Islah peribadatan), caranya dengan jalan membimbing manusia kepada sesuatu yang mensucikan jiwa, mensuplai ruh, meluruskan keinginan, memberi faedah kepada orang lain baik itu individu maupun kelompok.
c.      Islah al-akhlaq (islah akhlak), caranya dengan jalan membimbing manusia kepada kebaikan-kebaikan diri mereka dan menjauhkan mereka dari kejelekan-kejelekan diri mereka dengan tanpa ada unsur melebih-lebihkan atau sebaliknya.
d.     Islah al-ijtima' (islah kemasyarakatan), caranya dengan jalan membimbing manusia kepada penyatuan barisan-barisan dan penghapusan ta'asub serta menghilangkan perbedaan-perbedaan yang menjauhkan mereka melalui pemahaman bahwa mereka adalah satu jenis yang berasal dari satu jiwa atau seorang diri dan dari satu keluarga: bapak mereka adam dan ibu mereka hawa, maka tidak ada suatu kaum yang lebih utama dari kaum lainnya dan tidak ada seorangpun yang lebih utama dari selainnya kecuali dengan ketakwaannya…
e.      Islah as-siyaasah (islah politik) atau al-hukmi ad-dauli (hukum pemerintahan), caranya dengan jalan menegakan keadilan secara mutlak, mengutamakan persamaan antar manusia, mengutamakan kebijakan yang benar, adil, dipercaya, menepati janji, tidak pandang bulu dan penuh rasa kasih sayang; jauh dari kedzaliman, pengkhianatan, kebohongan, penipuan…

Secara umum apa yang di kemukakan Az-Zarqani di atas menunjukan bahwa ia di sini tidak memaknai islah dalam ruang lingkup rekonsiliasi; akan tetapi dalam ruang lingkup reformasi atau perbaikan, pemaknaan ini selaras dengan yang di kemukakan oleh Abdurrazak Asy-syekh Daud di dalam bukunya "Al-Fasad Wa Al-Islah-Dirasatun", dimana ia mendefinisikannya dengan: "Suatu aksi atau tidakan yang memperbaiki keadaan" atau "Membentuk sesuatu dan mengumpulkannya kembali dari awal[12]
Sulh memberikan kesepakatan para pihak untuk memikirkan jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa,dan mereka tidak lagi terpaku secara ketat pada pengajuan alat bukti. Para pihak memperoleh kebebasan dalam mencari jalan keluar agar sengketa mereka dapat diakhiri.
Dengan memahami bahwa ishlah yang esensinya berawal dari perwujudan perbaikan kemudian bermuara pada perdamaian, maka ishlah di sini pada garis besarnya terdiri atas tiga macam, yakni :
Ishlah dalam Akidah : Akidah adalah keyakinan seseorang terhadap suatu agama yang dianutnya. Misalnya saja, akidah Islam adalah tauhid monoteisme, sedangkan akidah Kristen adalah trinitas.
Ishlah dalam Kehidupan Pribadi : Dalam kehidupan pribadi, Islam telah mewajibkan pula adanya perdamaian antara berbagai keinginan manusia dalam kehidupan pribadinya, dengan gagasan kebaikan dan kepatuhan, yang terdapat dalam keinginan itu.
Kepribadian seseorang, tercermin dari akhlak atau budi pekertinya, yakni suatu sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, dari padanya timbullah perbuatan-perbuatan yang mudah dan gampang tanpa perlu dipikirkan dan dipertimbangkan lagi.
Potensi manusia untuk melakukan ishlah dalam pribadinya telah telah timbul sejak ia mengenal kebaikan. Kecenderungannya yang mendasar kepada kebaikan, seharusnya mengantarkan manusia memperkenan-kan perintah Allah (agama-Nya) yang dinyatakan-Nya sesuai fithrah (asal kejadian manusia). Di sisi lain, karena kebajikan mereka pilihan manusia, kelak dikemudian pada saat pertanggungjawaban, sang manusia dihadapkan pada dirinya sendiri.
Ishlah dalam hubungan antar manusia : Dalam hubungan-hubungahn umum di antara manusia pada aumumnya, konstitusi Islam juga mewajibkan perdamaian atau ishlah antara manusia. Itulah sebabnya sehingga manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, yang tiada lain berguna untuk saling berdamai.
Pada saat yang sama, konsepsi tetntang tanggung jawab manusia mengandung kewajiban untuk mengakui, memelihara dan menetapkan kehormatan diri sendiri. Dalam pandangan ganda inilah, yakni kehormatan pribadi dan kehormatan antara sesama manusia harus saling memahami.
a.      Ishlah dalam Sturuktur Masyarakat
Islam berpendirian bahwa bersatunya manusia dengan masyarakat adalah suatu keharusan. Watak manusia tidak memungkinkan hidup terpencil. Tersusunnya masyarakat sebagai akibat dari ketidakmampuanh ini, keperluan manusia untuk berkelompok itu sesungguhnya berganda. Di satu pihak, keinginan untuk dominasi dan agresi yang merupakan watak pembawaan manusia, dapat mendorongnya kepada tindakan tanpa pikiran atau merusak. Otoritas dan kekuasaan yang memaksa adalah satu-satunya sarana yang dapat mengatasi rasa dengki, kesombongan, kecurigaan, keangkuhan pribadi dan dengan begitu melindungi warga kelompok secara timbal balik.
Menurut Ahmad Muhammad Jamal, langkah perdamaian dalam masyarakat Islam haruslah direalisasikan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan saling berwasiat kebenaran antara anggota masyarakat. Di samping itu, harus pula direalisasikan had (balasan) dan menentukan hukuman terhadap orang-orang yang mencoba berbuat zalim terhadap jiwa, kehormatan dan hartav benda, juga terhadap orang-orang yang membuat kerusakan hingga mengusik kedamaian dan kehidupan manusia di muka bumi ini.

b.     Ishlah dalam Pemerintahan
Islam mewajibkan adanya keadilan dalam pemerintahan serta persamaan dalam hak-hak bagi semua orang yang dinaungi sistem Islam, walaupun di antara mereka terdapat non Muslim.
Konsep ishlah dalam pemerintahan ini, telah terealisasi sejak zaman Nabi saw, dengan diproklamirkannya “Piagam Madinah” yang antara lain berisi tentang prinsip perdamaian antara kaum kafir dengan umat Islam. Bagi mereka non Muslim tetap dilindungi oleh pemerintah Islam, mereka yang dilindungi inilah disebut dengan ikafir zimmi.
Anjuran alquran dan nabi muhammad memilih sulh sebagai sarana penyelesaian sengketa yang didasarkan pada pertimbangan bahwa, sulh dapat memuaskan para pihak,dan tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah dalam penyelesaian sengketa mereka,sulh mengantarkan pada ketentraman hati,kepuasan dan memperkuat tali silaturrahmi para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu hakim harus senantiasa mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur damai (islah), karena jalur damai akan mempercepat penyelesaian perkara dan mengakhirinya atas kehendak kedua belah pihak.
Sulh dilakukan secara sukarela, tidak ada paksaan dan hakim hanya memfasilitasi para pihak agar mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan demi mewujudkan kedamaian. Sulh adalah kehendak para pihak yang bersengketa untuk membuat kesepakatan damai. Imam zakariya menyebut sulh sebagai akad dimana para pihak bersengketa mengakhiri persengketaan mereka. Akad sulh yang dibuat para pihak harus diberitahukan kepada hakim,agar hakim tidak melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pembuktian fakta adjudikasi. Akad sulh ini akan dibuat penetapan oleh hakim,agar dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Keberadaan sulh sebagai upaya damai dalam penyelesaian sengketa telah diterangkan dalam alquran dan hadis rosulullah SAW,:
(an-nisa’114). “ Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang besar.
(an-nisa’128).  Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu dari nusyuz dan sikap tak acuh, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hal serupa juga dijelaskan nabi muhammad SAW: “sulh adalah sesuatu yang harus ada diantara kaum muslimin,kecuali sesuatu perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal,dan kaum muslimin terikat dengan janji mereka,kecuali janji yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram (at-Tirmizi).”
Hadis ini memberikan penegasan kepada kaum muslimin agar melakukan sulh dalam menyelesaikan sengketa mereka,kecuali sulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Bahkan umar ibn khattab mewajibkan hakim pada masanya untuk mengajak para pihak untuk melakukan perdamaian (islah),baik  pada awal proses perkara diajukan kepadanya,maupun pada masa persidangan yang sedang berjalan di pengadilan. Hakim tidak boleh membiarkan para pihak tidak menempuh upaya damai. Hakim harus proaktif dan mendorong para pihak mewujudkan kesepakatan damai dalam sengketa mereka.
Penegasan khalifah umar ini diketahui dari surat yang ditulisnya kepada abu musa as-‘Asyari,seorang hakim di kuffah. Umar ibn khattab menulis surat yang berisi prinsip pokok beracara di pengadilan. Salah satu prinsip yang dibebankan kepada hakim adalah prinsip sulh. Hakim wajib menjalankan sulh,kecuali sulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Umar berpandangan bahwa kewajiban ini harus dilakukan hakim,karena melalui upaya damai (islah) keadilan dapat diwujudkan bagi para pihak. Putusan mahkamah yang mengikat para pihak tidak dapat memuaskan hati kedua belah pihak,karena putusan tersebut dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang telah menempatkan para pihak dalam keadaan menang atau kalah.[13]
Umar ibn khattab sangat menjunjung tinggi sulh ini diterapkan dipengadilan,karena pengadilan membuat putusan yang tidak mungkin dapat memuaskan keinginan para pihak yang bersengketa,putusan pengadilan cenderung meninggalkan kesan yang tidak baik antara para pihak dan dendam diantara keduanya. Umar mengatakan ;”kembalilah wahai para pihak yang bertikai untuk berdamai,karena putusan yang dibuat mahkamah (pengadilan) akan meninggalkan kesan dendam.”
Kesepakatan damai (islah) tidak hanya dapat diterapkan di pengadilan,tetapi dapat juga digunakan diluar pengadilan sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Penerapan sulh dapat dilakukan terhadap seluruh sengketa baik sengketa politik,ekonomi,hukum,sosial, dan lain-lain. Rasulullah hanya menegaskan sulh tidak boleh dilakukan jika tujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Itulah batasan yang diberikan rasulullah terhadap sengketa yang dapat diajukan melalui upaya damai (islah). Namun secara teknis dalam kasus hukum,tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan dapat diselesaikan dengan jalur islah.
Perkara atau sengketa yang dapat ditempuh penyelesaiannya melalui jalur sulh adalah perkara yang didalamnya mengandung hak manusia (haq al-‘ibad) dan bukan perkara yang menyangkut hak allah (haq allah). Dalam kategori isasi hukum. Perkara atau sengketa yang dapat diajukan upaya damai atau sulh adalah perkara yang berkaitan dengan hukum privat,terutama yang berkaitan dengan harta dan keluarga (mu’amalah wa ahwal al-syakhsiyah).
Sedangkan dalam dimensi hukum publik atau perkara pidana seperti zina,qadhaf,pencurian,minum khamr,dan lain-lain tidak dapat dilakukan upaya damai,karena disitu terdapat hak allah secara murni. Hisyam ramadan menyebutkan dalam kasus qishas-diyat terdapat celah untuk menerapkan islah atau upaya damai. Islah dalam konteks ini, bukan menghapus hukum qishas,tetapi dalam hal ketika hukuman qishas tidak dapat dijalankan,karena ahli waris korban memaafkan pelaku pembunuhan,maka islah disini dapat dilakukan termasuk kemampuan pembayaran diyat . islah dapat dilakukan dalam kasus qishas-diyat,karena pemaafan yang diberikan ahli waris korban merupakan hak manusia (haq al-adam).
Penerapan sulh diluar pengadilan sangatlah luas cakupannya dan siapa saja boleh untuk melakukannya. Sulh dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa baik untuk kasus keluarga,ekonomi,perdagangan,politik,dan lain sebagainya. Jelasnya islah atau sulh akan menjadi payung bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian. Karena dalam sulh para pihak berpartisipasi altif untuk mengupaya jalan keluar terhadap sengketa yang dihadapinya. Bahkan dalam penerapannya,keterlibatan pihak ketiga sangat membantu penyelesaian sengketa. Oleh karena itu dalam hukum syaiah,sulh merupakan payung dari sejumlah bentuk penyelesaian sengketa dengan cara damai baik dipengadilan maupun diluar pengadilan .
Dalam islah keberadaan pihak ketiga amat sangat penting,guna menjembatani para pihak yang bersengketa. Para pihak umumnya memerlukan bantuan pihak lain untuk mencari solusi tepat bagi penyelesaian sengketa mereka. Pihak ketiga amat berperan melakukan fasilitas,negoisasi,mediasi atau arbitrase diantara para pihak yang bersengketa. Fasilitas,negoisasi,mediasi,dan arbitrase merupaka bentuk teknis penyelesaian sengketa dengan menggunakan pola sulh. Pola sulh ini dapat dikembangkan dalam alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti mediasi (wasatha),arbitrase (tahkim),dan lain-lain. Pola ini sangat fleksibel dan memberikan keleluasan pada para pihak dan pihak ketiga untuk merumuskan opsi dan alternatif penyelesaian sengketa.
Sulh merupakan sarana mewujudkan kedamaian dan kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Sulh tidak dilakukan bila mendatangkan kerusakan dan kemadharatan bagi manusia.
Penerapan konsep mediasi akan membawa hasil maksimal apa bila semua pihak mempunyai komitmen yang sama, niat yang sama dan saling memahami draf-draf yang disodorkan oleh semua pihak, termasuk mengutamakan positive thinking terhadap solusi yang ditawarkan oleh mediator. Kesamaan ini perlu dibangun agar sejak awal semua pihak tidak terjebak oleh egoisme semu dan saling merasa paling benar. Semua pihak harus mempunyai tekat untuk sepakat mengakhiri perselisihan dan mencari solusi jitu yang saling menguntungkan, agar semua pihak terikat dan dapat dilaksanakan materi perdamaian haruslah dituangkan dalam bentuk tulisan yang transparan, sederhana, riil dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Akibat perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi akan sangat membantu menyelesaikan fokus konflik dengan lebih singkat, mudah dan memupuk rasa persaudaraan, apalagi proses penyelesaian perkara dengan mediasi dapat melaui by pass yang sangat menguntung semua pihak.
Ada kemajuan yang sangat baik dalam dunia peradilan kita, proses penanganan perkara yang masuk ke Pengadilan harus ditempuh terlebih dahulu melalui proses mediasi yaitu sebagai mana tersebut dalam Peraturan Mahkamah Agung RI no. 1 tahun 2008 tentang MEDIASI, mediasi dimaksud sebagai penjabaran dari ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 R.Bg yang menjadi hukum acara dalam masalah perdata yang dipergunakan di lingkup peradilan.
Tujuan penerapan peraturan Mahkamah agung ini sebagai payung hukum yang sangat progresif dan menjamin para pihak tidak terluka akibat penyelesaian melalui mediasi, dan pula mediasi bukan saja untuk memotong jalan panjang suatu proses peradilan yang belum tentu memuaskan semua pihak, akan tetapi yang lebih utama adalah menciptakan kebersamaan dan kepuasan bagi semua pihak yang didasarkan pada nilai keadilan, kemanusiaan dan solusi yang beradab.
Mediator sebagai pengemudi penyelesaian perselisihan harus berjiwa besar, sabar, ulet dan menjiwai baik karakter para pihak maupun masalah yang dihadapi, kepiawaian mediator dalam menghantarkan para pihak menemukan jalan tengah untuk menyelesaian perselisihannya adalah syarat utama yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Tawaran konsep yang nenyentuh hati sangatlah dibutuhkan dalam tingkat mediasi ini, karena tujuan mediasi bukan saja mengakhiri perselisihan akan tetapi juga membangun keihlasan para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan, sehingga muara akhir mediasi yang dituangkan dalam bentuk tulisan perdamaian adalah pilihan paling baik dari para pihak yang didasari oleh saling rela.
Kerelaan Para pihak menjadi penting untuk membuahkan nilai-nilai keadilan yang telah disepakati sebagai jawaban penyelesaian perselisihan yang menimpa mereka, selain draft-draft materi perdamaian yang akan disodorkan oleh masing-masing pihak yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran para pihak untuk menuju penyelesaain akhir yang menyenangkan. Untuk mewujudkan hal itu sebagai para pihak juga harus punya niat yang sabar, mau mendengar semua pihak, menganalisa dan mencerna semua masukan agar jawaban yang disampaikan benar-benar merupakan solusi yang keluar dari sanubari, yang pada gilirannya untuk melaksanakan perdamaian yang dihalsilkan melalui mediasi tidak berbuah ketegangan baru.
Banyak metode yang ditawarkan oleh konsep islam dalam mewujudkan perdamaian dimanapun kapanpun dan dalam bidang apapun, sehingga siapapun yang bertekad untuk menyelesaikan konflik dengan cara mediasi yang ditransfer dari dogma Islam itu merupakan pilihan ampuh, tinggal bagaimana kita menyikapi dan mewujudkan konsep itu kedalam kehidupan kita sehari-hari karena metode satu mediator dengan mediator lain gaya dan penerapannya sangat berbeda, apa lagi para pihak yang dihadapi juga bervariatif. Hal itu jangan menjadi penilaian yang negatif sepanjang semua usaha yang ditempuh mediator hanya dalam bingkai penyelesaian yang saling menguntungkan.















DAFTAR PUSTAKA



Prof.Dr. Abbas Syahrizal,mediasi dalam perspektif hukum syariah,hukum adat,dan hukum nasional,jakarta : kencana,2009.
Shalih, Bin Abdullah dan Khathib Al-Haram, Nadhratu An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul, Jeddah: Dar Al-Wasiilah.
Madkour, Ibrahim.Al-Mu'jam Al-Wajiz.
Akbar, Ali. Lima Do’a Reformasi dan Berbenah Diri, http://www.hidayatullah.com,
Jiib,Sa'adi Abu. Al-Qaamus Al-Fiqhi Lughatan Wa Istilaahan, Damsyiq: Dar Al-Fiqr, 1993.
Al-Ma'la, Fahd Bin Furaij. Fannu Al-Ishlah Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah), hal. 4.
Makna Kebaikan Dalam Al-Qur'an, http://beranda.blogsome.com,
Memahami Arti "Islah", http://ngajiaswaja.blogspot.com,
Az-Zarqani, Manahil Al-Irfan Fi 'Ulum Al-Qur'an, Lubnan: Dar Al-Fikr, 1996, jil. 2.
Daud,Abdurrazak Asy-syekh. Al-Fasad Wa Al-Islah-Dirasatun, Damsyiq: Ittihad Al-Kutub Al-'Arab, 2003.




[1] Shalih Bin Abdullah dan Khathib Al-Haram, Nadhratu An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul,hal.364
[2] Ibrahim Madkour, Al-Mu'jam Al-Wajiz,hal.518
[3] Ali Akbar, Lima Do’a Reformasi dan Berbenah Diri, http://www.hidayatullah.com
[4] Sa'adi Abu Jiib, Al-Qaamus Al-Fiqhi Lughatan Wa Istilaahan,hal.215
[5] Shalih Bin Abdullah dan Khathib Al-Haram, Nadhratu An-Na'iim Fi Makaarim Akhlaak Ar-Rasul,hal.364
[6] Fahd Bin Furaij Al-Ma'la, Fannu Al-Ishlah Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah), hal. 4
[7] Yahya Bin 'Abdullah, Makaarim Al-Akhlaq Fi Al-Qur'aan Al-Karim, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah), hal 156.

[8] Fahd Bin Furaij Al-Ma'la, Fannu Al-Ishlah Baina An-Naas, (Al-Maktabah Asy-Syaamilah), hal. 4.
[9] Makna Kebaikan Dalam Al-Qur'an, http://beranda.blogsome.com,
[10] Memahami Arti "Islah", http://ngajiaswaja.blogspot.com.
[11] Az-Zarqani, Manahil Al-Irfan Fi 'Ulum Al-Qur'an,hal.254
[12] Abdurrazak Asy-syekh Daud, Al-Fasad Wa Al-Islah-Dirasatun,hal.24
[13] Prof.Dr. Syahrizal Abbas,mediasi dalam perspektif hukum syariah,hukum adat,dan hukum nasional,jakarta : kencana,2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar